SOSIALISASI PERUNDANG-UNDANGAN BARANG KENA CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KECAMATAN BAKUNG
Blitar, MHI- Pemerintah Kabupaten Blitar mengadakan sosialisasi ketentuan Perundang-undangan dibidang bea cukai hasil tembakau di Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar pada Senin (07/11/22).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh tokoh masyarakat dan perwakilan penjual rokok di seluruh Kecamatan Bakung.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Kabupaten Blitar sebagai Narasumber sosialisasi ketentuan Perundang-undangan dibidang bea cukai hasil tembakau.
Cukai diketahui sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang jumlahnya sangat fantastis. Namun seringkali rokok illegal masih marak beredar di Kabupaten Blitar. Oleh karena itu perlu adanya Undang-Undang yang mengatur bea cukai terkait dengan hasil tembakau.