
BIMTEK E-BPHTB, UPAYA BAPENDA KAB BLITAR TINGKATKAN TARGET CAPAIAN PAJAK
Blitar, MHI – Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada 8 jenis mata pajak yang dipungut oleh daerah, satu diantaranya adalah BPHTB. Di tahun 2024, penerimaan BPHTB berada pada urutan ketiga setelah PBJT Tenaga Listrik dan PBB-P2 dan dibtahun 2025 targetnya kurang lebih 27 miliar.
Tentunya dalam rangka meningkatkan capaian target tersebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Kabupaten Blitar terus melaksanakan berbagai inovasi maupun upaya, diantaranya dengan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi E-BPHTB.
Kegiatan bimtek diselenggarakan pada Kamis (06/03/2025) di ruang Perdana Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dan diikuti oleh operator PPAT yang tergabung dalam IPPAT Kabupaten Blitar.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar melalui Dedy Sukmono, SH., M. AP.selaku Kabid Perencanaan Pengembangan dan Sistem Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Blitar kepada awak media menerangkan latar belakang kegiatan tersebut
” Bimtek aplikasi E-BPHTB ini merupakan rangkaian daripada penyempurnaan sistem aplikasi BPHTB, tentunya tidak lepas dari peningkatan target khususnya BPHTB yang nilainya kurang lebih 27 miliar“.
“Dengan bimtek ini, tentunya perlu langkah-langkah penyempurnaan sistem sehingga tercipta kemudahan dan transparansi dalam pelayanan“, lanjutnya.
Dedy menambahkan besar peranan PPAT dalam capaian pajak daerah, sebelumnya ada perjanjian kerjasama antara Bapenda Kabupaten Blitar dengan IPPAT dan dari awal penandatanganan ada beberapa penyesuaian terhadap sistem dan aplikasi tidak hanya terhadap PPAT tetapi secara teknis dalam operasionalnya yang didukung oleh operator.
” Pada kesempatan ini kami optimalkan bekerjasama dengan pengembang aplikasi BPHTB menyampaikan secara teknis kepada operator PPAT sehingga tahun 2025 tercipta komunikasi yang baik dengan IPPAT dalam rangka mendukung tercapainya target BPHTB “, harapnya.
Kegiatan yang diikuti oleh 23 operator PPAT yang ada di Kabupaten Blitar dilaksanakan secara langsung dengan memberikan materi serta praktek dalam mengisi, mengupload serta mengupdate beberapa penyesuaian antara lain yang sifatnya pengembangan diantaranya, cetak salinan SPPT, mutasi obyek/subyek pajak pasca penandatanganan akta, selain itu pelaporan secara beruntut apa yang menjadi tanggungjawab PPAT dalam pengembangan bisa lebih terakomodir.
” Intinya, kegiatan ini merupakan rangkaian jawaban atas harapan mengenai kemudahan dan transparansi atas pelayanan pajak daerah khususnya BPHTB“, tegas Dedy. (Ret)