Mantan Wabup Blitar Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejaksaan Dalam Kasus Korupsi Dam Kali Bentak 

Blitar, MHI- Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso (Pakde Rahmat), menyatakan bahwa kasus korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat berkembang ke arah mana saja dan tidak dapat dibatasi dalam penyidikannya.

Pernyataan tersebut di sampaikan Rahmat Santoso  setelah menjalani pemeriksaan hampir 5 jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar pada Rabu (19/3/2025), terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar.

Selama pemeriksaan, Mantan Wabub Blitar Rahmat memberikan keterangan terkait hal-hal yang ia ketahui dan dengar selama menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar. Ia juga menyebutkan bahwa dalam kasus ini, tidak hanya proyek Dam Kali Bentak yang menjadi sorotan, tetapi banyak hal lainnya yang dibahas oleh penyidik.

Korupsi itu adalah kejahatan luar biasa. Penyidikannya bisa kemana saja. Panggilannya bisa soal A, tetapi pertanyaannya bisa menyentuh soal B, C, dan D,” ujar Rahmat.

Terkait dengan proyek Dam Kali Bentak, Rahmat mengaku tidak mengetahui banyak hal mengenai rincian proyek tersebut, namun ia sudah memberikan informasi yang ia ketahui kepada penyidik, termasuk soal proses dan hal lainnya yang berhubungan dengan proyek.

Penyidik Kejari Kabupaten Blitar sebelumnya telah menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama, M. Bahweni, sebagai tersangka dalam kasus ini dan menahannya pada 11 Maret 2025. Kejari juga telah menggeledah dua rumah milik Muhammad Muchlison, yang di duga terlibat dalam Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), terkait dengan korupsi proyek tersebut.

Mantan Wakil Bupati Kabupaten Blitar periode 2021-2023 tersebut tiba di Kantor Kejari sekitar pukul 11.30 WIB, lalu melapor ke meja pelayanan dan langsung masuk ke ruang penyidik.

Setelah diperiksa hampir 5 jam, Rahmat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 16.20 WIB dan langsung menuju mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi K 34.

Pemeriksaan hari ini banyak poinnya, silakan tanya ke penyidik. Saya juga tidak diberi makan dan minum, karena bulan puasa,” ujar Rahmat sambil tertawa kepada wartawan yang telah menunggunya.

Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, Rahmat mengaku telah memberikan keterangan sesuai apa yang dia ketahui dan dengar selama menjabat sebagai Wabup Blitar.

Tidak hanya soal Dam Kali Bentak, tapi ada banyak hal. Apa yang ditanyakan dan hasilnya, silakan tanya ke penyidik,” ujar Rahmat.

Saat ditanya apakah fokus penyidikan adalah kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar, Rahmat mengungkapkan bahwa tidak hanya hal tersebut yang dibahas.

Korupsi itu kejahatan luar biasa, bisa kemana saja arahnya dalam penyidikannya. Panggilannya soal A, pertanyaannya bisa B, C, D, dan seterusnya,” tandasnya.

Rahmat juga menambahkan bahwa terkait proyek Dam Kali Bentak, ia tidak mengetahui banyak hal, namun mengenai proses dan hal-hal lain yang terkait dengan proyek tersebut, ia sudah memberikan penjelasan kepada penyidik.

Termasuk soal Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) dan hal lainnya, sudah saya sampaikan. Ada banyak hal yang lain juga,” ujarnya.

Di antaranya, Rahmat menyebutkan soal wewenang TP2ID. Menurutnya, banyak anggota yang profesional malah mengundurkan diri, meninggalkan ahli-ahli saja.

Ahli yang memilih proyek dan PT-nya, kan begitu. Bahkan sampai sekarang, TP2ID yang menggunakan APBD belum dibubarkan meskipun ditolak oleh DPRD,” tandasnya.

Ketika ditanya mengenai penggeledahan dua rumah milik Muhammad Muchlison, kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, apakah relevan dengan kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak, Rahmat menjawab, “Menurut saya relevan, karena dia (Muchlison) juga terlibat dalam TP2ID.”

Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Blitar saat ini sedang menyidik kasus korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar yang dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Blitar pada tahun anggaran 2023.

Kejari telah menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama, M. Bahweni, sebagai tersangka dan menahannya pada 11 Maret 2025 lalu. Selain itu, Kejari juga menggeledah dua rumah milik Muchlison, yang berada di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, dan di Jalan Masjid Nomor 6, Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.(Red)