PEMBANGUNAN SALURAN DRAINASE YANG TERLETAK DI DESA GAPRANG TANPA PAPAN INFORMASI PROYEK
Blitar, MHI- Proyek tanpa papan informasi pembangunan saluran drainase di Dusun Gaprang RT 02 RW 06 Desa Gaprang Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar menjadi tanda tanya besar Masyarakat.
Menurut pantauan Tim Monitor Hukum Indonesia pada Kamis (01/12/22), hingga saat ini masih dalam pengerjaan namun belum ada dipasang papan informasi.
Oleh sebab itu, Pelaksanaan proyek tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Proyek saluran drainase tersebut juga diduga melanggar dan Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pembangunan saluran irigasi yang diketahui dilaksanakan oleh CV Patria Indomas yang beralamat di wilayah Nglegok tersebut menuai banyak pertanyaan dimasyarakat disebabkan karena pekerjaan tidak memenuhi standar operasional (SOP) dan spesifikasi. Dimana pengerjaan pengecoran semen tidak menggunakan alat berat atau molen cor namun menggunakan tenaga manusia. Terlebih lagi bahan material berserakan di bahu jalan sehingga mengganggu aktivitas warga. Para pekerja proyek juga tidak menggunakan kelengkapan K3 dalam menjalankan pekerjaannya.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mandor proyek bahkan belum mengetahui pelaksanannya sampai harus menghubungi pihak admin proyek berulang kali hanya untuk mengetahui pihak pemborong proyek tersebut. (TEAM)