BELUM KANTONGI IZIN, MENARA PT BMS RESMI DISEGEL
1 min read
Blitar, MHI – Menara Telekomunikasi PT Bina Mitra Sehati (BMS) yang berada di Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan resmi disegel.
Kegiatan penyegelan dilaksanakan pada Selasa (15/07/2025) oleh Dinas PUPR , Satpol PP, DPTMPTSP, PLN, dan dihadiri oleh Forkopimcam Kademangan serta Kepala Desa Plosorejo.

Menara tersebut pada akhir tahun 2023 sudah ada pengaduan pada dan ditindaklanjuti oleh Satpol PP serta Dinas PUPR dan ditemukan perizinannya belum dilengkapi.

Hal tersebut diterangkan oleh Repelita Nugroho yang biasa disapa pak Etak,
Kabid Gakkumda Satpol PP dan Damkar Kab Blitar.
“Karena ini adalah menara konvensional sehingga tidak memenuhi persyaratan jarak maka direkomendasikan oleh PUPR menggunakan menara kamuflase ini akan ditutup dan bentuknya seperti pohon kelapa , dan sementara’ ini diputus untuk operasional listrik ,koneksinya sambil mengurut perizinannya”.

“Dengan ini kami berharap untuk para pengusaha maupun investor melalui bidang telekomunikasi kiranya hal-hal yang berkaitan dengan pendirian menara agar melengkapi perizinannya dan kami dari Pemda hadir untuk memfasilitasi “, harapnya.
Selanjutnya Rudi Widianto, PLT. Dinas PUPR Kabupaten Blitar menambahkan terkait penerbitan SLF.
” SLF nanti muncul setelah bangunan ini nanti berdiri karena Sertifikat Laik Fungsi makanya harus ada bangunannya dulu untuk kami bisa menilainya dan nanti ada pengujian-pengujian dari konsultan termasuk kekuatan bangunannya itu”, terang Rudi.
Satpol PP sendiri pada awal tahun 2024 surang menerbitkan surat pernyataan yang isinya untuk tidak melakukan pengerjaan di area menara selama belum memiliki izin, akan tetapi sampai tahun 2025 izin belum dilengkapi oleh PT BMS. (Tim)
