PARKIR DI PUSKESMAS SANANKULON, DIDUGA BERTENTANGAN DENGAN PERPRES NO 87 TAHUN 2016

Blitar,MHI,- Adanya laporan maupun keluhan dari masyarakat terkait penarikan biaya parkir di Puskesmas Sanankulon Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar melatarbelakangi team Monitor Hukum Indonesia untuk melakukan investigasi secara langsung. Investigasi dilaksanakaan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak Puskesmas yakni Kepala Puskesmas Sanankulon.

dr. Endah selaku Kepala Puskesmas menyampaikan jika penarikan parkir sudah sesuai regulasi yakni Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan.

Penarikan parkir di Puskesmas ini sudah dilaksanakan sesuai regulasi yang ada , yakni Perda nomor 66 tahun 2019″.

Sejak adanya Perda tersebut ada yang namanya BLUD yakni Badan Layanan Umum Daerah dimana kami berhak mengelola semua pemasukan yang kami kelola sesuai rencana yang sudah disetujui dari atas, salah satunya adalah pengelolaan parkir , kalau mengenai parkir disini ada penitipan kendaraan itupun di dalam area Puskesmas“, lanjutnya.

dr. Endah menegaskan jika Puskesmas Sanankulon sudah melaksanakan tugas maupun pekerjaan sesuai aturan yang ada , yakni Perda Nomor 66 tahun 2019 dimana BLUD ada di dalam aturan tersebut.

Dari hal tersebut masyarakat perlu mengetahui lebih jelas apakah Perda No 66 tahun 2019 tidak bertentangan dengan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Bukan dari jumlah nominal biaya parkir yang dikeluhkan oleh masyarakat akan tetapi tentang kejelasan aturan yang berlaku di masyarakat. (Team)