Optimalisasi Pelayanan Publik UPP Saberpungli DKI Jakarta, Kumpulkan Camat dan Lurah
Jakarta,MHI-Pelayanan publik yang profesional tanpa pungli adalah harapan bagi semua pihak. Untuk itu, perlu langkah dan sistem yang wajib dibangun oleh setiap kantor pelayanan publik.
Hal itu merupakan tema diskusi yang diselenggarakan oleh Unit Pemberantasan Pungli Provinsi DKI Jakarta, Kamis, (22/12/2022) di Auditorium Mall Pelayanan Publik, PTSP DKI Jakarta, Jalan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kapokja Pencegahan Nugroho, mengatakan bahwa sudah saatnya para pelayan publik bisa melakukan inovasi dan memiliki terobosan dalam pelayanan publik, agar perijinan tidak berbelit-belit.
“Sudah saatnya, mari kita bangun pencegahan pungli dengan melakukan perbaikan sistem pelayanan publik yang serba digital dan tidak ada cash money. Jika tidak bertemu pelayan perijinan dan pemohon maka tidak akan terjadi pungli, ini yang harus kita bangun,” ujarnya menegaskan.
Sementara Darmawel Aswar, Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, menekankan akan bahaya pidana korupsi bagi para pelayan publik.
“Suap dan Pemerasan masuk pada Undang-undang Tipikor, maka hati-hati para pelayan publik, anda bisa dipenjara hanya gara-gara menerima suap pungli yang tidak besar tapi ancamannya berat. Mari segera benahi kinerja dan mental kita untuk membangun pelayanan masyarakat yang profesional dan baik,” ulasnya.
Hal senada juga diungkapkan Dewan Pengawas Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI), Dhani Sudirman, pelayanan publik merupakan simbol kehadiran negara kepada masyarakat. Jika pelayanan publik rusak, maka masyarakat akan menilai bahwa negara tidak pernah hadir melayani masyarakatnya dengan baik.
“Kami memiliki data hasil survei indeks kepuasan masyarakat, tentang pelayanan publik, yang diantaranya, perizinan masih dinilai berbelit-belit, tidak transparan biayanya, dan waktu penyelesaian masih belum jelas. Padahal untuk membangun masyarakat yang entrepreneur diperlukan standar kepastian syarat, biaya dan waktu untuk pelayanan publik, jika tidak maka masyarakat akan malas untuk menjadi pengusaha,” beber Dhani.
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi, Menpan RB, Agus Uji Huntara, menilai untuk menuju WBK dan WBBM, Kantor Pelayanan Publik diharapkan memiliki inovasi dan terobosan yang signifikan, termasuk diantaranya adalah komitmen pimpinan.
“Jika pimpinannya tidak memiliki komitmen revolusi dan kreatifitas pelayanan publik, jangan harap pelayanan kepada masyarakat akan baik. Hal ini menjadi konsen Kemepan RB, dalam menilai kantor pelayanan publik di Indonesia, mulai sarana dan prasarana pendukung pelayan publik,” ucapnya. (*)