Pertama Dalam Sejarah, 9 Hakim MK Dilaporkan Ke Polisi
Jakarta,MHI– Pemberhentian Prof. Aswanto oleh DPR RI, Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023). Laporan dibuat terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti dilaporkan atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu. Sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan subtansi putusan.
Pada perbincangan di acara Serambi Adi Warman berkesempatan menghadirkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak seorang constitutional lawyer.
Zico menjelaskan bahwa ia mengacukan perkara ke Mahkamah Konstitusi terkait hakim konstitusi Aswanto.
Pada saat sidang putusan saya berhalangan hadir , akan tetapi di Mahkamah Konstitusi itu selesai sidang putusan dikirimkan hasil putusannya yang ada di web MK dikirimkan salinan putusannya. Akan tetap setelah saya baca difile salinan itu kata-katanya kedepan sehingga saya pikir MK sendiri mengamini pergantian Aswanto. “Namun, pada Februari kemarin ketika saya iseng menonton sidang putusan di youtube resmi MK Kata -katanya dengan demikian bukan kedepannya. Saya sangat yakin ini bukan salah ketik melainkan kesengajaan” Terang Zico
Disisi lain, Enny Nurbaningsih sebagai Hakim Konstitusi mengatakan “supaya ini lebih fair independen, kami serahkan ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan masalah ini”.
Dalam perbincangan pada acara Serambi Adi Warman, Zico menjelaskan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyatakan anggota dewan kecewa karena Prof Aswanto dinilai tidak memiliki komitmen dan turut andil dengan pembatalan produk DPR. Pencopotan Prof Aswanto jelas merupakan keputusan politikpolitik, tidak memiliki dasar hukum, melangkahi prosedur dan tindakan DPR dinilai sewenang-wenang.
“Kemudian saya merasa buat apa ada kekuasaan kehakiman jika kalau kemudian hakim-hakim akan diganti padahal mengerjakan tugasnya mematikan undang undang bermasalah. Sekarang Pak Aswanto Di ganti karena mengerjakan tugasnya, jadi buat apa ada MK?” Jelasnya.
“Saya kemudian melaporkan masalah tersebut ke MK dengan perkara 103 , saya tidak hadir dalam pembacaan putusan , saya kemudian menerima salinan putusan yang didalamnya terdapat tulisan kedepannya Hakim Konstitusi hanya boleh di ganti dengan beberapa syarat. Menurut saya dengan itu pengganti pak aswanto menurut MK tapi kedepannya tidak boleh terjadi lagi “ Lanjutnya.
Kemudian , Zico iseng membuka youtube MK terkait putusan yang sama namun ternyata kata-katanya berbeda dengan memiliki berbeda arti antara salinan putusan dengan sidang putusan di youtube.
Bila frasa “Dengan Demikian” diganti dengan “Ke Depan” , maka pemberhentian hakim MK sebelum keputusan MK tersebut dapat dilakukan tanpa harus sesuai dengan pasal 23 ayat 2 UU MK.
Perbedaan penafsiran itu dapat mengakibatkan kerugian materiil dan imateril karena bentuk keputusan yang tidak bisa diubah.
“Itu suatu pemalsuan putusan yang sudah diucapkan , sehingga saya melakukan gugatan ulang terhadap MK, kemudian direspon dengan membentuk Majelis Kehormatan tetapi saya merasa itu sangat kurang karena itu saya melaporkan ke Polda Metro Jaya” Ucap Zico.
Ia melaporkan 9 Hakim MK dengan pasal 263 KUHP . Zico menjelaskan masalah tersebut sangat besar maknanya karena DPR yang memberhentikan Aswanto sedangkan Presiden yang mengesahkannya.Dan Diduga, ada substansi putusan MK yang sengaja diubah setelah dibacakan dengan motif kepentingan tertentu.Jadi ia berharap dapat terselesaikan dengan mengedepankan kebenaran.