DIDUGA ECER SOLAR BERSUBSIDI, WARGA KALIGRENJENG BISA TERJERAT PIDANA

Blitar, MHI,- Ketentuan yang diterapkan oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus sejak 30 Januari 2023 tentang penerapan pembelian Bio Solar Jenis BBM Tertentu (JBM) ternyata diduga masih ada masyarakat yang menyalahgunakannya. Satu diantaranya, masih adanya masyarakat yang menjual solar dengan harga eceran di wilayah Desa Kaligrenjeng Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar.

Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi secara langsung yang dilakukan oleh team Monitor Hukum Indonesia. Team yang berpura pura membeli solar dengan alasan untuk mengisi kendaraan yang kehabisan bahan bakar ternyata dilayani oleh (S) selaku pemilik toko.

Pemilik toko menjual solar secara ecer dengan harga Rp. 8.500 per liternya.

Dengan santainya (S) pemilik toko menyampaikan jika mengecer solar untuk jaga-jaga dan membantu masyarakat yang kehabisan solar di jalan.

Hal tersebut disampaikan, apakah S benar-benar tidak tahu tentang aturan yang sudah diterapkan ataukah memang adanya unsur kesengajaan. Dimana mengecer solar bersubsidi merupakan suatu perbuatan pelanggaran hukum yakni pasal 40 angka 9 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mwngubah pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 55 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 gahun dan dwnda paling tinggi Rp. 60 M.

Dengan adanya temuan tersebut, diharap Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku. (TEAM)