LPKSM Pasopati Laporkan Dugaan Penyelewengan DD Ke Kejaksaan Negeri Magetan

Magetan,MHI-Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2022 Desa Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan menimbulkan desas desus negatif di kalangan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, akhirnya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati melaporkan dugaan penyelewengan dana tersebut ke Kejaksaan Negeri Magetan. Kamis, 9/2/23.

Menurut penjelasan Sudjat Miko, Ketua LPKSM Pasopati ketika dikonfirmasi didepan kantor Kejari Magetan memaparkan bahwa, sebelumnya tim LPKSM Pasopati memang melakukan kajian – kajian terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa Ngariboyo. Mulai dari meninjau titik lokasi yang diduga ada permainan didalamnya, hingga mengumpulkan data – data berbasis online.

“Kami rasa cukup bukti awal, maka tim mendatangi Kejaksaan Negeri Magetan untuk mengadukan terkait dugaan tindak pidana korupsi Desa Ngariboyo. Alhamdulillah laporan kami diterima dengan penyerahan berkas dan tanda bukti penerimaan laporan,” ungkap Sudjat Miko.

Selain itu, Sudjat Miko juga menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan penyelewengan anggaran desa ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan.

“Lebih lanjut saya serahkan sepenuhnya kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Ngariboyo ini ke Kejari Magetan agar para aparatur pelaksana pemerintahan desa yang lain lebih berhati – hati dalam mengelola anggaran. Sehingga dana benar – benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.(Ren)