Pemkab Blitar Akan Serahkan SK kepada 1.720 P3K Paruh Waktu pada 19 Desember 2025
2 min read
Blitar,MHI- Pemerintah Kabupaten Blitar dijadwalkan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.720 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu pada 19 Desember mendatang. Penyerahan SK akan dipusatkan di Gedung Serba Guna Pemkab lama dan menjadi momentum penting penyelesaian tenaga honorer yang telah lama menunggu kepastian status.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Haris Muktiono, membenarkan agenda tersebut. “Iya, penyerahan SK P3K paruh waktu akan dilakukan tanggal 19 Desember. Saat ini seluruh proses administrasi sedang kami finalkan,” kata Haris, Jum’at (12/12/2025).
Sebelumnya, Pemkab Blitar telah melaksanakan pengadaan formasi ASN P3K tahun 2024 sebanyak 1.128 formasi. Formasi tersebut terdiri atas 224 tenaga pendidikan, 82 tenaga kesehatan, dan 822 tenaga teknis. Seluruhnya melalui proses seleksi nasional sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.113 peserta dinyatakan lulus dan berhak menduduki formasi P3K. Adapun 15 formasi tercatat tidak terisi karena tidak ada peserta yang memenuhi ambang batas kelulusan. Kondisi ini sekaligus menunjukkan tingginya ketatnya seleksi P3K tahun ini.
Di sisi lain, Pemkab Blitar juga fokus menuntaskan persoalan tenaga honorer yang masuk kategori K2 dan terdaftar dalam database nasional 2024. Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, pemerintah daerah mengusulkan penambahan formasi P3K paruh waktu.
Usulan itu terdiri dari 272 tenaga pendidikan, 132 tenaga kesehatan, serta 1.316 tenaga teknis. Total keseluruhan usulan mencapai 1.720 orang yang selanjutnya ditetapkan sebagai P3K paruh waktu oleh pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Haris menjelaskan, usulan ini didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan sekaligus sebagai upaya memberi kepastian status bagi para honorer. “Prinsip kami adalah penyelesaian honorer harus tetap mengikuti regulasi. Tidak boleh keluar dari apa yang diatur pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan P3K paruh waktu tetap mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur pengadaan ASN tahun berjalan. “Kami bekerja berdasarkan Permen terbaru. Semua langkah harus sesuai aturan teknis dan tidak bisa kami putuskan sepihak,” tutur Haris.
Penyerahan SK pada 19 Desember nantinya menjadi tahap akhir sebelum para tenaga P3K paruh waktu ini mulai melaksanakan tugas sesuai penempatan. Haris memastikan, seluruh penerima SK akan mendapatkan pembekalan teknis sebelum aktif bertugas.
Dengan rampungnya proses ini, Pemkab Blitar berharap masalah tenaga honorer yang bertahun-tahun menjadi persoalan dapat ditangani secara bertahap dan terstruktur. Pemerintah daerah pun menyebut langkah ini sebagai komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Blitar.
Berdasarkan Kepmen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi RI nomor 16 tahun. 2025. Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Paruh Waktu, pada Alinea 19, PPPK Paruh Waktu, diberikan Upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu daerah, serta fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
