Soni Soemarsono : Rotasi, Mutasi, Dan Promosi Pejabat ATR/BPN Wewenang Pimpinan Lembaga
MHI– Mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dinlai tidak mengacu pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 mendapat tanggaan dari Anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional dan Ahli ilmu Pemerintahan Soni Soemarsono.
Menurut Soni, mutasi, rotasi, dan promosi pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN adalah kewenangan dari pimpinan di lembaga tersebut.
“BPN itu instansi yang memiliki kewenangan menangani urusan pemerintahan pusat bidang pertanahan yang wilayahnya mencakup seluruh Indonesia,” terang Soni kepada Sugawa.id, Rabu (26/4/2023).
Mantan Dirjen Otda Kemendagri ini menjelaskan, prinsip penempatan pegawai adalah wewenang dari pimpinan. Selain itu, seorang ASN harus siap ditempatkan di mana pun di wilayah Indonesia. Dan, tidak ada alasan ASN untuk menolak perintah dari pimpinan terkait penempatan jabatan.
Mutasi ataupun promosi antarwilayah dimaksudkan untuk pengembangan karir dan atau setidaknya memperluas pengalaman ASN sebagai tour of duty,” cetusnya.
Dikatakan, seorang ASN yang ditempatkan di daerah yang dianggap ‘lemah atau kurang bagus’ terkandung harapan dan pengakuan pada ASN tersebut untuk mampu mendorong dan meningkatkan kinerja.
Penempatan ke wilayah yang relatif ‘lemah atau kurang bagus’ terkandung harapan dan pengakuan pada ASN yang bersangkutan untuk mampu mendorong dan meningkatkan kinerja instansi di tempat yang baru,” ujar Soni.
Lebih lanjut Soni mengatakan tour of duty sangat dibutuhkan agar ASN tidak terlampau lama bekerja di tempat atau wilayah yang sama bertahun-tahun.
“Pertimbangan pimpinan baru untuk penyegaran suasana kerja. Namun, dalam beberapa hal, bisa jadi karena ada penilaian dan beberapa catatan atas perilaku ASN yang bersangkutan, di mana yang tahu hanya pimpinan dan Biro Kepegawaian,” tandasnya.