Desember 31, 2025

Monitor Hukum Indonesia

Hukum, Kriminal & Tipikor

WARGA DESA SUMBERBENDO TERIAK, PEMERINTAH DESA DIRASA GAGAL

2 min read

Tulungagung,MHI,- setelah lama diam dan sabar menanti perkembangan dan kemajuan desanya, akhirnya masyarakat Desa Sumberbendo Kecamatan Pucanglaban teriakkan aspirasinya pada Rabu (31/12/2025).

 

Aspirasi sekaligus sebagai luapan perasaan masyarakat tersebut diikuti oleh lebih dari 50 orang dilaksanakan di balai desa dikoordinir oleh Latif, mantan Kepala Dusun Sumberbendo dan dihadiri oleh Forkopimcam Pucanglaban , seluruh Perangkat Desa, BPD, BUMDES dan pendamping program dari dinas Perkim Kabupaten Tulungagung.

 

Berbagai pertanyaan dilontarkan oleh masyarakat, diantaranya terkait bantuan jambanisasi, BUMDES, pengangkatan operator desa, dana kas desa, usulan pergantian bendahara desa dan program Pamsimas.

 

Hal yang paling ditekankan adalah tentang bantuan jambanisasi yang dirasa tidak tepat sasaran dan BUMDES yang pengelolaannya dirasa ada kejanggalan.

 

Anom, satu diantara warga yang ikut audiensi menerangkan latar belakang kegiatan tersebut.

Kami sudah lama memendam kekecewaan pada pemerintah Desa Sumberbendo, pasalnya selama ini tidak ada perkembangan ataupun kemajuan, selain itu juga kurangnya keterbukaan ,transparansi anggaran serta keterlibatan masyarakat dalam berbagi program“.

 

Dengan aksi audiensi ini kami berharap, aspirasi kami tidak hanya didengar tapi juga ditanggapi dan dilaksanakan”, lanjutnya.

 

Alhamdulillah ini tadi ada komitmen ditandatangani diatas materai agar pemerintah desa bisa bekerja lebih baik lagi, untuk program bantuan agar diberikan kepada masyarakat yang benar-benar layak menerima“,tambahnya.

Sementara itu, Budi Utomo selaku Sekretaris Desa Sumberbendo kepada awak media memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Untuk bantuan jambanisasi dari dinas Perkim tahun ini ada 25 penerima dan nominalnya Rp. 15 juta per titik, untuk pekerjaan dikelola oleh kelompok, yakni KSM”.

 

Sedangkan untuk BUMDES yang dialokasikan untuk ternak kambing sudah direalisasikan dengan pembelian kambing sebanyak 40 ekor betina dan 2 ekor jantan, sedangkan sewa kandang senilai Rp 20 juta, sudah melalui verifikasi dari DPMD dan harga tersebut adalah kesepakatan antara BUMDES dan pemilik kandang“, terangnya.

Dari hal tersebut, diharapkan pihak-pihak terkait segera menindaklanjutinya, agar tidak ada gejolak di masyarakat dan semua program bisa direalisasikan dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
Monitor Hukum Indonesia