WARGA BLITAR LAPORKAN DUGAAN PERAMPASAN MOTOR KE POLRES BLITAR KOTA
3 min read
Blitar, MHI,- IB, warga Blitar laporkan dugaan perampasan , penipuan dan surat palsu ke Polres Blitar kota.
Sesuai memenuhi undangan terkait laporannya, IB menerangkan kronologi kejadian yang dialami.
” Selasa, tanggal 9 Desember kemarin saat anak menjemput istri, jarak 200 meter lokasi kerja yakni tepatnya di Desa Purworejo di dekat kandang ayam pak Ompong dihadang 2 petugas dari finance dan menyampaikan agar istri saya ikut ke kantor untuk dititipi surat rekom karena jika ada surat rekom kendaraan tidak akan ditarik”.
“Namun sampai di finance yang berada di Jl. Kalimantan istri saya disodori sebuah dokumen berisi serah terima dengan sukarela dan dengan terpaksa ditandatangani istri saya namun setelah tandatangan disuruh pulang dan kendaraan ditahan”, terangnya.
Selanjutnya keesokan harinya, IB mendatangi kantor finance yang berada di Jl. Kalimantan untuk melakukan klarifikasi.
“Saat saya klarifikasi pihak finance menerangkan jika kendaraan bisa saya ambil kalau membayar 2 kali angsuran, karena saya hanya siap uang 1 kali angsuran akhirnya ditolak dan karena merasa janggal saya minta salinan surat tapi tidak dikasih”.
IB juga menerangkan jika selama ini tidak pernah menerima surat peringatan secara tertulis, cuma pernah diingatkan oleh petugas secara langsung jika angsuran waktunya membayar.
“Saya membuat laporan ini dengan tujuan sebagai upaya hukum karena merasa adanya ketidakadilan dari pihak finance, dan saya berharap agar keadilan bisa ditegakkan dan nantinya keputusan sesuai dengan harapan”, tambahnya. (Tim)
Dengan kronologis bahwa pengadu adalah pihak yang namanya tercantum dan sah sebagai Debitur atau puhak dalam perjanjian pembiayaan sepeda motor di PT Federal Internasional Finance (FIF) adapun uang menjadi obyek pembiayaan adalah sepeda motor merk Honda Beat warna putih No Rangka :MHuME12 RK 124280 No Mesin: JMEIE 1125777 No Polisi AG 4729 KCU Tahun pembuatan 2024.kemudian pada hari selasa 9 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB sepeda motor digunakan oleh anak Pengadu yang bernama M Pandu Firdaus untuk menjemput istri pengadu Siti RubitatYang bekerja di peternakan ayam petelur di desa Purworejo Kec Sanankulon Kab Blitar. Saat perjalanan pulanh sekitar 200 meter dari tempat kerja anak istri mengadu dihadang oleh 2 orang mengaku petugas dari PT FIF tanpa menunjukkan surat tugas ataupun identitas resmi.Kedua orang tersebut membujuk dan menipu dengan rangkaian kebohongan dengan mengatakan kepada istri pelapor.”bu monggo ikut kami sebentar saja paling 10 menit kami mau titip surat rekom untuk bapak di rumah agar motor sewaktu-waktu dipakai tidak di tarik dijalan
Dengan perasaan takut,tertekan bercampur aduk akhirnya istri pengadu dan anak bersedia diajak ke kantor PT FIF yang beralamat di jalan Kalimantan No 102 Kel Karangtengah Kec Sananwetan Kota Blitar sesampai di kantor tersebut istri pengadu diminta menandatangani sebuah dokumen berupa berita acara penyerahan barang secara sukarela perjanjian pembiayaan syariah tanpa diberikan penjelasan dan tanpa didampingi oleh pengadu selaku debitur dan saat itu juga tidak didampingi pengadu selaku debitur dan saat itu juga tidak diberikan saljnan perjanjian pembiayaan .Setelah dokomen tersebut di tandatangani sepeda motor milik pengadu langsung di tahan dan dikuasai yang mengaku sebagai penerima kendaraan dan istri pengadu di suruh pulang
Kemudian keesokan harinya pengadu datang ke Kantor PT FIF untuk mengurus sepeda motor tersebut dan meminta salinan perjanjian kreditnya namun tidak diberikan dan pengadu juga sempat menanyakan identitas orang yang bertandatangan dalam dokumen berita acara penyerahan barang secara sukarela penjanjian pembiayaan syariah nmun pihak PT FIF tidak mengakui bahwa orang tersebut adalah karyawannya sehingga adanya kejadian ini pengadu menduka adanya tindak pidana penipuan atau penggunaan surat palsu dan melaporkannya pada pihak berwajib.
