Januari 30, 2026

Monitor Hukum Indonesia

Hukum, Kriminal & Tipikor

Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Jambret 

2 min read

Tulungagung MHI- Polres Tulungagung serius dalam memberantas kejahatan jalanan. Aparat berhasil mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di lokasi wilayah Karangrejo dan campur darat.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N, S.T.K., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (29/1/2026).

 

 

Korban penjambretan di wilayah Karangrejo seorang perempuan berinisial NFR (24) warga Kecamatan Sendang, Tulungagung. Sedangkan Pelaku berinisial APK (25), warga Kecamatan Kedungwaru, ditangkap Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.

 

“Pelaku ini sudah menjalankan aksinya hingga tiga kali dan mengakui menjalankan aksi jambretnya dengan cara membuntuti korban di lokasi gelap dan sepi, lalu menarik paksa barang bawaan hingga korban terjatuh. Aparat mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Scoopy, beberapa unit ponsel milik korban, hingga senapan angin yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban” ujar Kasat Reskrim.

 

Sementara itu,Penjambretan di wilayah Campurdarat pelaku sempat mencoba menghilangkan jejak dan kini viral di Sosmed.

 

Kasus diwilayah Campurdarat korban seorang perempuan lanjut usia, Sukatin (69). Pelaku berinisial TS (33), warga Kecamatan Boyolangu, ditangkap setelah aksinya viral di media sosial.

 

“Modus yang digunakan pelaku dengan berpura-pura menanyakan alamat sebelum menarik paksa kalung emas seberat 3,11 gram dari leher korban hingga korban terjatuh. Namun menyadari aksinya menjadi sorotan publik, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan mengganti plat nomor kendaraan serta membuang pakaian dan sandal ke sungai” jelas Kasat Reskrim .

 

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Satreskrim Polres Tulungagung menghimbau untuk warga khususnya para perempuan dan lansia, untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah, terutama di lokasi sepi dan di jam rawan.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
Monitor Hukum Indonesia