Januari 30, 2026

Monitor Hukum Indonesia

Hukum, Kriminal & Tipikor

Haedar Nashir Nilai Wacana Polri di Bawah Kementerian Tak Relevan dengan Semangat Reformasi

1 min read

Semarang, MHI — Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menilai wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu tidak relevan dengan arah reformasi nasional yang telah dijalani Indonesia sejak 1998.

Hal tersebut disampaikan Haedar usai menghadiri kegiatan di Universitas Muhammadiyah Semarang, Kamis (29/1/2026) malam.

Menurutnya, reformasi yang telah berlangsung lebih dari dua dekade justru menempatkan institusi-institusi strategis negara secara langsung di bawah Presiden.

“Indonesia sudah 20 tahun lebih menjalani reformasi dengan segala risiko dan capaian pentingnya. Salah satu hasil reformasi 1998 adalah menempatkan institusi-institusi penting langsung di bawah Presiden,” ujar Haedar.

Ia menegaskan, daripada kembali mengubah struktur kelembagaan, bangsa ini seharusnya fokus pada penguatan dan konsolidasi reformasi yang sudah berjalan. Perubahan struktural dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru yang tidak substantif.

Muhammadiyah, lanjut Haedar, berpandangan bahwa berbagai persoalan yang muncul di institusi negara, baik Polri, TNI, maupun lembaga pemerintahan lainnya, lebih tepat diselesaikan melalui reformasi internal.

“Kalau ada masalah di Polri, TNI, atau komponen negara lainnya, lebih baik dilakukan reformasi dari dalam. Itu jauh lebih substantif,” tegasnya.

Haedar juga menilai keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden sejalan dengan platform dan semangat reformasi nasional sejak 1998.

Ia meyakini pandangan tersebut juga dianut oleh berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya, yakni mendorong penguatan reformasi internal sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Pandangan ormas-ormas itu pada umumnya mendorong reformasi dari dalam sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi,” pungkas Haedar.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
Monitor Hukum Indonesia