April 26, 2026

Monitor Hukum Indonesia

Hukum, Kriminal & Tipikor

Ungkap Tindak Pidana Pencurian di SDN pagerwojo 3 dan Tegalrejo ds pagerwojo Kesamben Kab Blitar

2 min read

MHI, Pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 Sekiranya pukul 01.00 wib waktu kejadian, lalu setelah itu sekitar jam 05.30 Wib Pelapor telah mengetahui adanya kejadian dugaan tindak pidana pencurian. Awalnya saksi An DHIMAS ANGGARA PRADANA datang ke SDN PAGERWOJO 3 dan Tegalrejo ds pagerwojo Kesamben Kab Blitar membuka pagar depan sekolah yang saat itu dalam keadaan terkunci , lalu membuka semua ruang kelas dan selanjutnya saksi A.n DHIMAS ANGGARA PRADANA membuka dan mengecek ruang guru sudah berantakan, mengetahui hal tersebut saksi mengecek rekaman CCTV dan diketahui Pelaku masuk keruang guru dengan cara melompat melalui jendela kaca yang sudah dibuka terlebih dahulu dan pada jendela tersebut terdapat bekas teralis besi yang sudah dipatahkan terlebih dahulu oleh pelaku.

Setelah berhasil masuk keruang guru selanjutnya pelaku mencari barang-barang berharga, selanjut tiba-tiba cctv mati yang mana kemungkinan dimatikan oleh pelaku. Disaat CCTV mati tersebut lah kemungkinan pelaku kemudian mencongkel pintu ruang ATK dan kemudian melakukan pencurian terhadap barang-barang sebagaimana tersebut baik yang diruang atk maupun yang di meja guru untuk selanjutnya dibawa lari yang kemungkinan melalui jendela tempat dirinya masuk. Untuk barang yang diambil oleh pelaku antara lain:
1 (satu) buah Laptop Sekolah Merk MUGEN warna Hitam
1 (satu) buah Laptop Guru Merk Hp warna silver
2 (dua) buah Proyektor Sekolah Merk Epson
1 (satu) buah Hardisk warna hitam
Uang tunai Guru Rp 50.000,-
Uang tunai Sekolah Rp 300.000,
1 (satu) buah Sound system kecil /1 (satu) unit speaker aktif besar warna Hitam;
1 (satu buah Kipas Angin merk Panasonic
1 (satu) buah tas warna Biru;

Untuk barang-barang tersebut diduga telah hilang dibawa oleh pelaku. Untuk kerugian sekira Rp 21.924.000,- Selanjutnya dengan adanya peristiwa tersebut pelapor menghubungi Polsek Kesamben Polres Blitar.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pengembangan penyelidikan Sat Reskrim Polres Blitar Berhasil menangkap Pelaku an S, laki laki umur 46 th alamat Ds Doko Kab Blitar,
Pelaku juga seorang residis yg sdh 3 kali melakukan tindak pidana.

Berdasarkan pengembagan penyelidikan pelaku mengakui juga melakukan aksi pencurian dibeberapa tempat, di SD popoh 3, Mi Darul Huda Doko.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan melaksanakan tahapan Proses Hukum di Sat Reskrim Polres Blitar.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
Monitor Hukum Indonesia