Mei 7, 2026

Monitor Hukum Indonesia

Hukum, Kriminal & Tipikor

DPW GNPK Jatim: Penerapan Pasal 33 Ayat (3) UUD 45 sebagai Landasan LSD Tidak Boleh Semena-mena

2 min read

SURABAYA, MHI – Kebijakan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tengah gencar dilakukan pemerintah pusat kini menuai kritik keras. Meski berpijak pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945—bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara—penerapannya dinilai tidak boleh dilakukan secara semena-mena hingga mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara lainnya.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) GNPK Jawa Timur, Rizky Putra Yudhapradana, SH. (RPY), menegaskan bahwa kedaulatan negara atas tanah seharusnya berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat, bukan justru menjadi alat untuk “mengebiri” hak perdata masyarakat.

Nawacita Bukan Alasan Melanggar Hak Rakyat
Rizky menyoroti bahwa meskipun LSD diklaim sebagai langkah strategis untuk mewujudkan Nawacita Presiden RI dalam hal ketahanan pangan, misi tersebut tidak boleh menjadi legitimasi untuk mengabaikan landasan konstitusional lainnya. “Mewujudkan Nawacita dalam ketahanan pangan adalah tujuan mulia, namun tidak serta-merta boleh melanggar hak milik orang lain, khususnya masyarakat kecil,” tegas Rizky. Ia menambahkan bahwa tidak boleh ada landasan konstitusional yang dibenturkan atau bahkan sengaja diabaikan demi mengejar target program pemerintah semata.

Benturan Antar Pasal Konstitusi
Menurut Rizky, pemerintah tidak boleh hanya terpaku pada Pasal 33 tanpa mengindahkan Pasal 28H Ayat (4) UUD 1945 yang menjamin bahwa hak milik pribadi setiap warga negara tidak boleh diambil secara sewenang-wenang. “Negara tidak boleh mematok tanah warga menjadi LSD tanpa skema ganti rugi yang jelas. Ini adalah bentuk ‘pembekuan hak’ yang sangat merugikan rakyat,” lanjutnya di Surabaya (06/05/2026). Ia menyoroti rakyat dipaksa memikul beban ketahanan pangan nasional sendirian, sementara nilai ekonomi tanah mereka merosot namun tetap dibebani pajak PBB secara penuh.

Data Tidak Akurat dan Potensi Pungli
GNPK Jatim juga menyoroti temuan di lapangan di mana lahan yang sudah kering tanpa sumber air, atau bahkan yang sudah terkepung bangunan permanen, tetap dipaksakan masuk dalam peta LSD. Ketidakakuratan data ini dinilai membuka celah terjadinya praktik korupsi atau pungli dalam pengurusan izin alih fungsi lahan.

Tuntutan Keadilan
Sebagai langkah solusi, DPW GNPK Jatim mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Jika sebuah lahan tetap ditetapkan sebagai LSD, pemerintah wajib memberikan kompensasi atau insentif pajak yang nyata sebagai bentuk tanggung jawab negara. Penetapan LSD memang penting untuk masa depan pangan, namun harus dilakukan dengan cara-cara yang beradab dan menjunjung tinggi supremasi hukum agar prinsip keadilan sosial tidak hanya berakhir menjadi slogan di atas kertas.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
Monitor Hukum Indonesia