SIAPA YANG BERHAK AUDIT DANA DESA

MHI– Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara tentu wajib diawasi oleh BPK.Salah satu lembaga yang membantu mengawasi penggunaan danadesa dilakukan oleh BPD.Berdasarkan Undang Undang No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara merujuk di pasal 2 Juncto pasal 5 menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jwab Keuangan Negara berasakan standar pemeriksaan.

Tentu untuk  mengaudit  dana desa tidak bisa sembarang orang jadi termasuk yang bisa mengaudit Dana Desa adalah BPK ,BPKP, Inspektorat dan termasuk penegak Hukum seperti KPK . Hal ini dikutip dari akun Tiktok@ niatmanaperligea.