PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KEJAKSAAN NEGERI BLITAR DENGAN PT. PLN (Persero) Tbk UP3 KEDIRI DI BIDANG HUKUM PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Blitar,MHI- Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Agus Kurniawan, S.H.,M.H
menghadiri dan melaksanakan penanda tanganan MOU dan Perjanjian Kerja Sama dengan PT PLN (Persero) Tbk UP3 Kediri UP3 Kediri di Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara di Aula Kejaksaan Negeri Blitar Jl. Sudanco Supriadi No. 54 Bendogerit Kec. Sananwetan Kota Blitar pada Rabu, (31/05/23).

Kegiatan dihadiri  Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan, S.H.,M.H, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Blitar Syahrir Sagir, S.H., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Blitar Faetony Yosi Abdullah, S.H., Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar Agung Wibowo, S.H., . Kasubagbin Kejaksaan Negeri Blitar Rohmadi, S.H, Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Blitar Andi Ermawan, S.H., M.H., Manajer PT. PLN (Persero) Tbk UP3 Kediri Leandra Agung Tri Radi Putra.

Diketahui untuk PT. PLN (Persero) UP3 Kediri ini melayani 2 Kota Madya dan 3 Kabupaten yaitu Kota Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten, Kediri dan Kabupaten Tulungagung.


Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan, S.H.,M.H dalam sambutannya mengatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Blitar dengan PT. PLN (Persero) UP3 Kediri yang telah habis masa berlakunya kita bisa aktifkan kembali sehingga hubungan kinerja khususnya dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara PT. PLN (Persero) UP3 Kediri serta jajaran dibawahnya dapat disambung kembali sehingga peranan Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat dilanjutkan.

Mudah-mudahan kedepan permasalahan-permasalahan hukum yang menyangkut Perdata dan Tata Usaha Negara yang menjadi masalah pada PLN dapat kami berikan sumbangsih saran, pendapat hukum, pertimbangan hukum kepada jajaran PT. PLN (Persero) UP3 Kediri” Terang Kajari.

Ia menambahkan , Kejaksaan selain berwenang di bidang penuntutan dalam penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus (Korupsi) sebagaimana layaknya sesuai dengan ketentuan undang-undang dasar bahwa fungsi Kejaksaan itu terdapat bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dapat memberikan pelayanan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah, BUMN dan BUMD ketika mengalami permasalahan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), tentunya pelayanan untuk pendampingan hukum tersebut harus didahului dengan adanya payung hukum melalui perjanjian kerja sama.

Jalinan kerja sama dan saling berkoordinasi dipersilahkan kepada rekan-rekan PLN apabila ada permasalahan dapat berkonsultasi dengan kami dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat membantu untuk memberikan pendapat hukum, serta bila terdapat proyek pembangunan yang bersifat strategis yang berada di kegiatan-kegiatan PLN yang bersumber pada anggaran belanja negara ataupun dari PLN sendiri dapat mengajukan Pengamanan Pembangunan Strategis. Kejaksaan dalam hal ini juga menjadi mitra untuk memberikan pelayanan hukum bila dikemudian hari PLN menjadi tergugat di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kami akan berdiri di depan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN)” Paparnya.


Sementara Manajer PT. PLN (Persero) Tbk UP3 Kediri Leandra Agung Tri Radi Putra dalam sambutannya menyampaikan kerja sama dengan Kejaksaan tinggi Dan Kejaksaan Agung merupakan hal yang sangat berharga.
Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi dengan unit induk dan Kejaksaan Agung dengan Pusat kami juga menindaklanjuti dengan adanya MoU ini. Adanya kerjasama seperti ini sangat luar biasa bagi kami, karena kami sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan yang sering langsung bertemu dengan pelanggan dengan berbagai karakter, harapannya nanti setelah ada Perjanjian Kerjasama ini kami juga menginginkan dari pihak Kejaksaan menjadi Narasumber pada kegiatan kami agar kami dapat meminimalkan kesalahan dalam memberikan pelayanan” Ungkap Manajer PT. PLN (Persero) Tbk UP3 Kediri. 


Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Blitar dengan PT. PLN (Persero) Tbk UP3 Kediri ditandai dengan penandatanganan MOU serta penberian cinderamata. (Sutrisno)