KEJAKSAAN NEGERI BLITAR LAKUKAN KERJASAMA DENGAN PERHUTANI

Blitar, MHI- Kejaksaan Negeri Blitar melakukan kerja sama dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Kejaksaan Negeri Blitar dengan Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara Kesatuan Pemangkuan Hutan Blitar di Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara di Aula Kejaksaan Negeri Blitar Jl. Sudanco Supriadi No. 54 Bendogerit Kec. Sananwetan Kota Blitar pada Rabu, (31/05/23).

Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan, S.H.,M.H., Kasi Datun Kejaksaan Negeri Blitar Syahrir Sagir, S.H., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Blitar Faetony Yosi Abdullah, S.H., Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar Agung Wibowo, S.H., Kasubagbin Kejaksaan Negeri Blitar Rohmadi, S.H., Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Blitar Andi Ermawan, S.H., M.H., Administratur/KPPH Blitar Muklisin, S.Hut.


Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan, S.H.,M.H dalam sambutannya menyampaikan Kejaksaan selain berwenang di bidang penuntutan dalam penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus (Tindak Pidana Korupsi), fungsi Kejaksaan itu terdapat bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dapat memberikan pelayanan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah, BUMN dan BUMD ketika mengalami permasalahan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), tentunya pelayanan untuk pendampingan hukum tersebut harus didahului dengan adanya payung hukum melalui perjanjian kerja sama .
“Kerjasama dengan Perhutani ini untuk menertibkan garapan liar, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh, yang pertama mengembalikan fungsi hutan sesuai dengan fungsinya, kedua negara akan mendapatkan pendapatan bukan pajak (PNBP) dari hasil tanaman pertanian dalam kawasan hutan dan ketiga Perhutani akan menambah pendapatan melalui sharing bagi hasil” Terangnya.

Kejaksaan Negeri Blitar siap mendampingi Perhutani dalam rangka penegakan hukum terhadap gangguan keamanan yang terjadi dikawasan hutan. “Barangkali kedepannya kita maksimalkan dari kerjasama ini, bukan hanya sekedar penandatanganan tapi mungkin kita lebih konkritkan yang nyata, pada kajian atau opinion terhadap tugas-tugas di lapangan” Lanjutnya.


Ia menambahkan Kejaksaan Negeri Blitar siap membantu Perhutani apabila membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum tidak hanya terkait Perdata dan Tata Usaha Negara tapi juga Pidana dan kita atur sedemikian rupa untuk mengedepankan pemulihan keadaan, persoalan hukum pidana atau yang kita sebut Restorasi Justice. “Tujuan kerjasama ini untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi Perum Perhutani serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di Perhutani maupun Kejaksaan Republik Indonesia dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara”.

Sementara itu Administratur/KPPH Blitar Muklisin, S.Hut menyampaikan pada bertujuan agar Perhutani mendapatkan dukungan dari Kejaksaan Negeri Blitar khususnya dalam menegakan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kami sangat berterima kasih atss kerjasama ini yang terus berjalan karena sangat diperlukan guna kelancaran dan keamanan kami dalam melaksanakan tugas. KPH Blitar mempunyai luas 57.000 hektar lebih dan hampir 70% masuk Kabupaten Blitar, hampir 12.000 hektar kawasan hutan kami di garap ilegal dengan tanaman tebu yang mana tebu tersebut lari ke PTPN 10″.

Selama ini saya melihat upaya perhutani KPH Blitar untuk memayungi dengan mensolusikan dengan kerjasama agar pendapatan Negara bukan pajak untuk bisa di pungut, agar sharing pada perhutani bisa di pungut ternyata itu melalui jalan terjal.” Paparnya. 


Sebagai simbolis, Kerjasama ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar dengan Administratur/KPPH Blitar serta pemberian cinderamata. (Sutrisno).