Menara Tower Di Kabupaten Semarang Banyak Yang Tidak Berijin
MHI-Menara tower adalah salah satu sarana penting Telekomunikasi. Maka setiap daerah banyak berdiri megah kokoh menjulang tinggi tentunya menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap kehidupan bermasyarakat.
Maka Pemerintah melalui instansi terkait mengatur regulasi perijinan diatur dalam Kemendagri No 18 Tahun 2009, Kementrian Pekerjaan Umum No.07/PRT/M/2009, Menkominfo No.19/PER/M/Kominfo/03/2009 ,Kepala BKPM No.3/P/2009 dan biasanya dilanjutkan dengan atuan Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia.
Dengan aturan tersebut diharapkan tidak berdampak negatif pada masyarakat luas dan para pengusaha telekomunikasi mentaati regulasi aturan izin dengan harapan Pemda maupun Pemkot dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Mengutip dari chanel youtube PKP News , masyarakat banyaK melakukan pengaduan terkait pendirian menara tower di Kabupaten Semarang sangatlah mudah. Tidak berijinpun bisa berdiri. Setelah melalui pengecekan pada dinas terkait ternyata betul menara tower di Kabupaten Semarang terdapat 288 , diduga yang memiliki ijin 71, 217 belum/tidak berijin, dan sebagian sudah mati.(Red)