MAKLUMAT PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH DIRJEN GAKKUM LHK KEPADA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (GAKKUM) WILAYAH JAWA BALI NUSA TENGGARA DIRAGUKAN PENGADU

MHI,Mojokerto-Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai GAKKUM LHK) adalah unit pelaksana teknis di bidang pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan di bawah maklumat Direktorat Jenderal.

 

Gakkum LHK berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menerangkan bahwa “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.”

Tanggal 14 April 2022 Agung Suyatno,SH. selaku ketua Ormas Yaskum Jatim telah menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran tindak pidana lingkungan yang diduga dilakukan oleh Direktur PT.Manna Jaya Makmur kepada Balai GAKKUM LHK Jabalnusra dan tanggal 08 September 2022 kepala Balai GAKKUM LHK Jabalnusra memberi tanggapan pengaduan dengan isi surat ” selanjutnya saudara dapat menghubungi dinas lingkungan hidup propinsi jawa timur untuk mengetahui tindak lanjut hasil penanganan pengaduannya”.

Ada apa kepala Balai GAKKUM LHK Jabalnusra selaku penerima pengaduan dari masyarakat, melimpahkan sangsi penegakan hukum kepada Dinas Lingkungan Hidup Propinsi jawa timur (DLH Prop Jatim). Fakta janggal lain bahwa setelah perusahaan PT.Manna Jaya Makmur dilaporkan, perusahaan masih tetap membuang limbah udara dan limbah cair ke media lingkungan seolah tidak ada pembinaan dari DLH Kabupaten Mojokerto, DLH Prop Jatim dan  Balai GAKKUM LHK Jabalnusra sebagai instansi penegak hukum lingkungan hidup mewakili tugas Menteri Lingkungan Hidup.

Bahkan Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World Environment Day tanggal 05 Juni 2023 yang diperingati oleh Menteri Lingkungan Hidup dengan membuka kesempatan semua pihak untuk berkolaborasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, diperingati oleh Direktur perusahaan PT.Manna Jaya Makmur-Mojokerto dengan acara pelepasan Asap Hitam dari proses produksi ke Udara dan pelepasan limbah Cair berwana Coklat kehitaman sisa proses produksi ke sungai.

 

Tanggal 19 Mei 2023, Agung Suyatno,SH. Selaku ketua Ormas Yaskum Jatim kembali melaporkan Direktur PT. Manna Jaya Makmur ke Kepala Balai GAKKUM LHK Jabalnusra dengan bukti foto terlampir, berdasarkan pada fakta tidak adanya sangsi dan pembinaan pembenahan pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh pelaku usaha peleburan besi PT.Manna Jaya Makmur sehingga perusahaan tetap melakukan dugaan pelanggaran lingkungan hidup.

 

Sampai dengan berita ini diturunkan, kepala kantor Balai GAKKUM LHK Jabalnusra-Juanda diduga belum melakukan tindakan apapun sesuai dengan Maklumat Pelayanan Pengaduan Lingkungan Hidup dengan bukti pembuangan limbah udara berwarna hitam pekat dan pembuangan limbah cair berwarna coklat kehitaman ke sungai oleh penanggungjawab kegiatan atau Direktur PT. Manna Jaya Makmur, kabuapten Mojokerto.