April 16, 2026

Monitor Hukum Indonesia

Hukum, Kriminal & Tipikor

RESAHKAN MASYARAKAT, POLRES TULUNGAGUNG HIMBAU AKTIVITAS TAMBANG GALIAN C ILLEGAL

1 min read

Tulungagung, MHI-Tambang galian C yang beroperasi secara illegal banyak menimbulkan berbagai dampak  dilingkungan, Polres Tulungagung memberikan himbauan agar aktivitas tersebut dihentikan.

Polres Tulungagung bahkan melakukan investigasi langsung diarea tambang galian c yang diduga illegal. Saat Tim Monitor Hukum Indonesia terjun langsung diarea pertambangan nampak tidak ada aktifitas pertambangan yang diduga illegal

Bahkan Polres Tulungagung juga telah memberikan himbauan pada banner yang bertuliskan “Dilarang Melakukan Aktifitas Penambangan Tanpa Dilengkapi Izin”.

Dalam himbauan tersebut juga menerangkan sanksi yang didapatkan jika aktivitas bertambangan tetap dilakukan yaitu pidana penjara 5 tahun dan denda 100 Milyar.Hal tersebut untuk memberikan efek jera pada oknum yang tetap melakukan aktivitas pertambangan illegal yang melanggar Undang Undang No 3 Tahun 2020 Pasal 158 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.

Untuk memudahkan masyarakat memberikan aduan , Polres Tulungagung meminta agar menghubungi call center 110 jika masih mendapati aktivitas tambang galian C illegal.

Hal ini dilakukan guna menjaga kelestarian lingkungan dan juga  menjaga martabat aturan dan perundang-undangan yang berlaku.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
Monitor Hukum Indonesia