Abaikan K3 Dalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan Jembatan Plumpungrejo Kecamatan Kademangan, Bagaimana Pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Blitar?
Blitar, MHI– Adanya proyek pengerjaan pembangunan jembatan berlokasi di desa Plumpungrejo Kecamatan Kademangan yang di kerjakan CV. Megaridha Lestari bernilai Rp 4.512.951.100,00,- di nilai kurang pengawasan dari Pemerintah setempat dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
Padahal, Alat Pelindung Diri (APD) merupakan salah satu bagian penting untuk mengimplementasikan keselamatan dan kesehatan kerja bagi para kuli atau buruh.Dari pantauan awak Media Monitor Hukum Indonesia di lapangan, Banyaknya para kuli atau buruh yang mengerjakan proyek tersebut yang tidak menggunakan APD. Hal itu menandakan lemahnya pengawasan dari pihak PUPR Kabupaten Blitar.
Diketahui, Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Pada saat dikonfirmasi, Dedi selaku ketua pelaksana menjelaskan memang tidak ada K3. “Didalam RAB tidak ada K3″.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/men/VII/2010 tentang APD, seharusnya perlengkapan APD di lengkapi dan disediakan oleh perusahaan jasa, apalagi jasa kontruksi.
Sementara itu, Hamdan selaku Kabid Bidang Bina Marga saat dikonfirmasi melalui panggilan ponsel mengatakan ” Jangan dinaikan pada media”.
Hal ini menunjukkan kurangnya pengawasan dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Blitar apalagi pekerjaan yang harusnya selesai pada 10 November 2024 ini dalam keterangan pelaksana bahwa pekerjaan masih 40 persen pengerjaannya. Apakah proyek pembangunan jembatan desa Plumpungrejo akan selesai tepat waktu dengan dugaan kurangnya pengawasan dari dinas terkait. (Tim)