ACARA KENEGARAAN, PEMKAB BLITAR SUGUHKAN PRODUK MINUMAN BELUM KANTONGI IZIN
Blitar, MHI– Barawal dari salah satu undangan Upacara Kemerdekaan RI Ke 78 yang diselenggarakan Pemkab Blitar. Salah satu tamu undangan bernama Sutrisno mendapatkan konsumsi berisi snack dan minuman sari nanas.
“Jadi awalnya saya merasa haus setelah peringatan upacara Detik-Detik Kemerdekaan RI ke 78 di aloon-aloon Kanigoro . Saya minum suguhan dari acara tersebut. Selang beberapa menit tenggorokan saya sakit sampai hari ini suara saya habis dan saya periksakan kedokter”.
Lalu pihaknya meneliti kembali kemasan minuman sari nanas yang bermerk” Kenthik” tanpa mencantumkan izin edar atau BPOM.Belum memiliki perizinan yang lengkap , usaha minuman sari nanas berada di Desa Bendosari Kecamatan Sanankulon sudah beredar dan dikonsumsi masyarakat.
Suti’ah selaku pengusaha sari nanas merk “KENTHIK” tersebut saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
” Memang benar produk kami belum memiliki izin BPOM karena pengurusannya harus melalui pemerintah sementara dari pihak bumdes belum menguruskan kita hanya membantu proses pembuatan saja. Sebenarnya pihak Bumdes sudah mengajukan beberapa kali namun belum juga di ACC” Terangnya.
Saat ditanya mengenai Pesanan pihak Pemkab Blitar untuk pelengkap Konsumsi Upacara Hari Kemerdekaan RI Ke 78 pihaknya menyatakan bahwa sudah melalui persetujuan.
” Untuk uji labolatorium kami sudah memiliki, sebenarnya produk minuman ini tidak diedarkan. Kami hanya menerima pesanan. Kebetulan pihak Pemkab Blitar melalui Sekpri berinisial “D” menghubungi kami secara langsung untuk meminta sample untuk persetujuan Bupati yang kemudian disetujui oleh atasanya untuk pemesanan sebanyak 350 botol setiap botol harga Rp 5000,-.Untuk pesanan kami langsung drop di Es Mini sebagai penyedia snacknya”.
Ia juga menambahkan jika proses kepengurusan BPOM terkendalanya adanya pengurus yang selalu berganti dan faktor biaya. “Kemungkinan dari desa itu ada kendala masalah biaya pengurusan dan pengurusnya pun juga ganti – ganti . Bumdes pun juga kurang tanggap padahal saat ini ada bantuan terkait perizinan melalui Dinas Koperasi Dan UMKM”.
Pihak Pemilik es mini pun saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa produk tersebut belum memiliki izin edar, “Kita hanya mengemas seluruh snack dan minuman yang telah direfensikan oleh Sekpri”.
Wulan dari perwakilan Sekpri menjelaskan “Kami kan atas perintah juga, silahkan konfirmasi ke Kabag Umum”.tuturnya saat Tim berusaha mengkonfirmasi langsung pada sekpri berinisial D
Saat Tim Monitor Hukum Indonesia mengkonfirmasi Kabag Umum Kabupaten Blitar Eko Sumardiyanto memalui panggilan seluler ” Memang Kolaborasi untuk anggaran kan ada di Bakesbangpol.Kami memang berusaha untuk menggunakan produk UMKM kalo mau mencari standar itu kan partisipasinya sangat sedikit. Bupati juga terus mensosialisasikan untuk pelaku UMKM mengurus perizinan melalui ekatalog dan OSS”.
Hal ini malah menimbulkan berbagai pertanyaan mengapa saat seringnya Bupati Blitar terus mensosialisasikan produk UMKM harus memiliki perizinan namun bekerja sama dengan UMKM yang belum memiliki izin edar dan juga lebih memilih bekerja sama dengan UMKM Kota Blitar sebagai penyedia Konsumsi Acara Kenegaraan tersebut tidak mengutamakan produk wilayahnya.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan menyebutkan “Izin edar tersebut wajib dimiliki oleh setiap pangan olahan yang di produksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran”.
Kegiatan usaha tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.Dan saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai Perizinan Berusaha. (TEAM)