
Advokat kondang SOBIRIN SH. Mengucapkan terimakasih kepada polres kubu raya dan ditkrimum polda kalbar subdit 2 harda atas penanganan laporan Klein nya.
Pontianak-kalbar, MHI – Keberhasilan ditkrimum polda kalbar subdit 2 ( harda ) patut di angkat jempol.atas keberhasilannya mengungkap kasus pemalsuan dokumen yang mana kasus tersebut merupakan kasus yang sangat sulit dan penuh delema.dengan prinsip presisi.dan tegak lurus. Akhirnya kasus tersebut sampai kemeja persidangan pengadilan negeri mempawah.dengan terdakwa oknum kepolisian di sini tampak jelas ditkrimum polda kalbar tegak lurus dan presisi. Hukum tak memandang siapa pelapor dan siapa terlapor.
Kasus tersebut berawal dari laporan madiri di polres kubu Raya.Dengan Nomor LP : B / 153 / IV / 2022 / SPKT / POLRES KUBU RAYA / POLDA KALBAR. Tanggal 26 apri 2022.,menggingat kasus tersebut merupakan kasus yang teramat sulit maka ditkrimum Polda Kalbar subdit 2 ( Harda ) menarik laporan tersebut ke Polda Kalbar.dalam perkembangan yang di tangani Polda Kalbar telah menetapkan satu DPO bernama ARIYANTO dan dua tersangka.dan pada tanggal 23 Januari 2025 pengadilan negeri mempawah telah menjatuhkan vonis kepada kedua tersangka
1.,PUTUSAN Nomor 416/Pid.B/2024/PN Mph.
2.,Putusan Nomor 417/Pid.B/2024/PN.Mph.
Awak media MHI perwakilan Kalbar melakukan wawancara kepada pengacara pelapor bapak SOBIRIN SH.pada saat di kantor ATR/BPN KUBU RAYA KALBAR pada hari Senin tanggal 24 februari 2025.beliau menyampaikan terima kasih kepada polrea kubu raya dan ditkrimum Polda Kalbar khusus nya kepada subdit 2 Harda.yang telah bekerja penuh dedikasi dan loyalitas tinggi walaupun ada oknum anggota polda yang terlibat dalam kasus ini namun tetap tegak lurus.dalam kesempatan ini juga bapak SOBIRIN SH.,menyampaikan bahwa kedatangan nya ke kantor ATR/BPN kubu Raya untuk menyampaikan salinan putusan pengadilan negeri mempawah kepada kepala kantor ATR/BPN kubu Raya agar dapat segera di pergunakan sebagai mana mestinya tutup nya.( kaperwil MHI Kalbar RUSLAN MAHMUD )