APAKAH BOLEH 8 PERSEN DANA DESA DIALOKASIKAN TAK SESUAI KETENTUAN PERPRES 104 TAHUN 2021?
Blitar, MHI– Memasuki tahun 2022, WHO telah mengumumkan covid-19 dari pandemi menjadi endemi. Sehingga alokasi Dana Desa sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2022 diperuntukkan untuk dukungan pendanaan penanganan Covid 19 dengan jumlah alokasi paling sedikit 8% saat ini kurang maksimal dalam penggunaanya dibeberapa desa.
Dengan adanya hal tersebut, Tim Monitor Hukum Indonesia meminta petunjuk informasi pada Drs. Rully Wahyu Prasetyowanto, ME selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Blitar.
Rully menjelaskan bahwa Dana Desa yang telah diperuntukan untuk penanganan Covid 19 harus digunakan tidak bisa digeser untuk hal lainya.
“Dana desa yang peruntukannya untuk covid 19 sesuai dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tidak boleh di geser untuk hal lain seperti wabah saat ini yaitu pmk, karena hal tersebut belum tertuang dalam aturan tersebut”jelas Rully
“ Ketika 8 persen dana desa yang diperuntukkan untuk penanganan covid 19 ini tidak terserap diperbolehkan melakukan perubahan itupun harus melihat situasi dan kondisi covid 19 diwilayahnya serta rekomendasi dari Satgas Covid ” lanjutnya. (Team)