APARAT PENEGAK HUKUM HARAP TINDAK TEGAS TAMBANG GALIAN C ILEGAL DI DESA POJOK KECAMATAN CAMPURDARAT TULUNGAGUNG BANYAK TIMBULKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN

Tulungagung, MHI- Aktifitas penambangan galian c yang ilegal di Desa Pojok Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung meresahkan warga sekitar karena banyak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan merasa resah karena aktivitas pertambangan menyebabkan jalan rusak, polusi udara bahkan saat musim hujan tanggul pernah jebol yang berdampak langsung pada rumah-rumah warga sekitar.

“ Sangat meresahkan bahkan saya pernah pernah melaporkan masalah ini ke polres namun dijawab masih proses sampai saat ini” jelasnya


Hal ini dibenarkan oleh warga berinisial “Y”mengatakan bahwa adanya tambang illegal tersebut membuat masyarakat sekitar pertambangan tidak terima dengan dampak yang ditimbulkan .

“ Warga sangat resah dengan adanya pertambangan tersebut karena membuat jalan rusak karena setiap hari dilalui truk pengangkut hasil tambang sedangkan jalan disini sempit jadi menghambat lalu lintas, pada musim hujan tanggul sering jebol apalagi aktivitas tersebut menimbulkan polusi udara yang mengganggu kesehatan warga “ tegas “Y”.


Salah satu RT wilayah setempat juga mengatakan sebagian besar warga menolak adanya aktivitas pertambangan tersebut.
Pertambangan galian c illegal yang diketahui beroperasi mulai tahun 2018 ini telah melanggar undang-undang Nomor 4 Tahun 2019 pasal 158, junto Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Pasal 2 “ Bahwa setiap orang yang tanpa izin menambang batu kali, kerikil sungai, pasir sungai, pasir urug , pasir pasang dan sebagainya dipidana paling lama 10 tahun dan denda 10 milliar.

Padahal pihak Sekda Kabupaten Tulungagung pernah mengeluarkan surat permohonan nomor 100/290/011/2020 tentang kepastian hukum program reklamasi lahan tanah adat dusun Secang Desa Pojok Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung yang berisi aturan adanya pertambangan namun hal tersebut tak dihiraukan.

Minimnya pelaku usaha pertambangan yang belum mengantongi izin resmi melakukan kegiatan jelas mengkhawatirkan.

Saat team Monitor Hukum Indonesia akan mengkonfirmasi langsung masalah tersebut pada Kepala Desa Pojok namun tidak bisa ditemui bahkan merespon pesan melalui WhatsApp sampai berita ini diturunkan.
Pihak Aparat Hukum diharapkan segera menindaklanjuti dengan tegas masalah pertambangan galian c yang meresahkan warga sekitar. (TEAM)