APH Harap Tindak Tegas Tambang Pasir Diduga Ilegal Diwilayah Butun Kecamatan Gandusari

Blitar, MHI– Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal yang terjadi di wilayah Desa Butun Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar meresahkan. Aktivitas pertambangan ini diharapkan dapat tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum.

Team Media Monitor Hukum Indonesia dalam investigasinya pada Rabu (30/08/23) mendapati ditemukan aktivitas kegiatan pertambang pasir   yang diduga Ilegal salah satunya milik Zaki yang berada di wilayah tersebut. Untuk bahan bakar solar yang dipergunakan untuk bahan bakar aktifitas pertambangan juga diduga menggunakan solar subsidi pemerintah.

Tindakan tegas harus segera dilakukan mengingat dampak terbesar pertambangan pasir ilegal dari aspek lingkungan bisa merusak ekosistem, menimbulkan erosi, menimbulkan kebisingan, membentuk lubang atau cekungan genangan air, longsor, hilangnya vegetasi dan hayati.

Apalagi Penambangan pasir tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dan (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,”.

Permasalahan tambang ilegal, apalagi pasir yang merupakan mineral non logam itu sekarang sudah dikembalikan lagi ke pemerintah daerah provinsi atas terbitnya Perpres no. 55 tahun 2022. Dengan hal ini Polres Blitar diharapkan segera menindaktegas pengusaha tambang ilegal. (Sutrisno)