AUDIENSI KELOMPOK TANI RUKUN SENTOSA SEJATI DAN FRONT PERJUANGAN PETANI MATARAMAN (FPPM)
Blitar, MHI– Perkebunan merupakan salah satu aspek dalam pertanian yang memegang peranan penting dalam pengelolaan sumber daya alam. Selain untuk ketersediaan sumber pangan rakyat,hasil produksi dari perkebunan memiliki nilai jual yang baik sehingga mampu menjadi sumber devisa negara. Sektor perkebunan juga harus mampu membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat sekitar perkebunan sehingga mengurangi angka pengangguran dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Singkatnya , perkebunan yang merupakan bagian dari sektor pertanian memiliki peranan penting dalam perkembangan suatu negara seperti Indonesia yang merupakan negara berkembang dalam perkembangan perekonomiannya.
Kelompok Tani Rukun Sentosa Sejati Dan Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Blitar pada Selasa, (30/05/23).
Hadir dalam audiensi Plt Kaban Kesbangpol Budi Hartawan, Plt Kadin Perkim Dra Adi Handaka, BPN Kabupaten Blitar ,Kasat Intelkam IPTU Brahma, Kasat Intelkam AKP Dodot.
Perlu diketahui,sebenarnya dalam proses pengelolaan perkebunan pemerintah telah memberikan pengaturan mengenai tata cara pengelolaan perkebunan. Salah satunya adalah hak dan kewajiban bagi perusahaan perkebunan yang wajib dilaksanakan. Ingat bahwa sesuai aturan perusahaan perkebunan yang mendapatkan izin berusaha di sektor perkebunan wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20% dari luas lahan.
Kewajiban perusahaan perkebunan yang penting untuk dicermati salah satunya adalah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. Sesuai aturan, perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau Izin Usaha Perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun masyarakat yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan. Sedangkan pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat perlu mendapat pengawasan yang ketat oleh Pemerintah mengingat masih banyak kasus yang terjadi dimana perusahaan perkebunan tidak melaksanakan kewajiban ini.
Hal itulah yang melatarbelakangi audiensi yang dilaksanakan di Pendopo Agung Renggo Hadi Negoro. Mereka berharap agar 16 perusahaan perkebunan yang terdapat di Kabupaten Blitar agar segera melaksanakan segala aturan terkait kemitraan bersama masyarakat sekitar perkebunan .Salah satunya dalah PT Perkebunan Dan Dagang Gambar , yang berada di desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.
Kelompok Tani Rukun Santoso Sejati dan FPPM menuntut pelaksaanaan Program Plasma segera dilakukan di Kabupaten Blitar khususnya di PT Perkebunan Dan Dagang Gambar dengan masyarakat sekitar. Kedua untuk segera melakukan evaluasi perijinan perkebunan Kabupaten Blitar. Mereka juga meminta Perusahaan Perkebunan untuk mengelola perkebunan secara transparan, bersih, demokratis dan berwatak kerakyatan.
Apabila tuntutan tidak dikabulkan, Maka Kelompok Tani Rukun Santoso Sejati dan FPPM mendesak pencabutan HGU –HGU yang tidak melaksanakan kewajiban dan berpotensi melanggar hukum.