AUDIENSI WARGA REJOSO DENGAN WABUP BLITAR TERKAIT JALAN YANG DIKUASAI PT RMI
Blitar , MHI– Beberapa warga desa Rejoso melakukan melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Blitar terkait jalan yang dikuasai PT RMI. Pertemuan tersebut diwakili oleh Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso bertempat di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar pada Kamis, (09/02/23).
Dalam audiensi tersebut, Nardi selaku juru bicara mengatakan bahwa permasalahan itu bermula dari pembangunan pabrik di tahun 2018 bahwasanya setelah ada AJB muncul dan ukur ulang dari BPN, BPN menjelaskan Jalan yang ada di tengah pabrik belum milik RMI dan masih milik rakyat Rejoso.Warga meminta kepastian kepemilikan jalan melintang dari Utara ke Selatan itu sudah milik RMI atau belum karena saat ini sudah terbit AJB PT RMI.
“Permasalahan ini dilakukan 3 Musdes dan salah satunya dihadiri PT RMI langsung dan hasil musdesnya berbunyi jalan memang tidak boleh dijual belikan. Musdes berikutnya juga menyatakan jalan tetap tidak boleh diperjualbelikan. Setelah PT RMI melakukan rapat SKPD dan setelah hasil ukur ulang dinyatakan bahwasannya jalan tersebut belum masuk pembelian PT RMI itu 2018. Namun setelah PT RMI melakukan pembayaran pada 2019 untuk jalan yang berada ditengah blok dan sungai kering diarea blok 12 terjadi permasalahan pada musdes terakhir yang berbunyi jalan boleh ditutup dengan syarat pembangunan jalan “ungkapnya.
Sementara itu, salah satu warga rejoso yang hadir menyampaikan jika pada bulan februari melakukan Musdes dengan Kepala Desa dengan tujuan meminta menjembatani komunikasi dengan PT RMI namun pihakya tidak siap memimpin.
“Kemarin pada bulan Februari kami menuntut kepala desa setelah 4 tahun Musdes tidak dijalankan, Harapan kami untuk pihaknya dapat menjembatani koordinasi dengan PT RMI namun ia tidak siap memimpin dan ini kami menganggap membuntu aspirasi masyarakat”terangnya.
Oleh sebab itu warga merasa tidak mendapatkan dukungan dari Kepala Desa mereka yang tergabung dalam Rakyat Peduli Rejoso berniat maju sendiri tanpa campur tangan pihak manapun.
“Kemarin RMI mendatangkan pengacaranya pada hari jumat dengan menghasilan kesepakatan yang berisi masyarakat untuk tidak melakukan demo masalah transportasi, kami juga mengiyakan namun PT RMI diharapkan juga memiliki komitmen . Namun pada hari sabtunya sesuai kesepakatan saat akan melakukan tukar menukar dokumen pernyataan dengan hasil musdes dahulu serta sertifikat jalan namun hingga kini juga tidak terlaksana” pungkas warga tersebut.
Mereka juga menyampaikan mosi tidak percaya kepada Kades Rejoso dan memohon untuk tidak melantik Kades terpilih sampai batas waktu yang tidak ditentukan sampai permasalahan ini selesai.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso menjelaskan bahwa saat ini masyarakat tidak perlu khawatir karena Pemerintah Pusat melalui Menkopolhukam atas perintah Presiden dan bekerja sama dengan seluruh Kepala ATR/BPN di seluruh wilayah gencar melakukan sosialisasi tentang Satgas Mafia Tanah.
“Saat ini pihak Aparat Penegak Hukum tidak pernah berani main-main soal tanah walaupun surat tanahnya dihilangkan tetap akan bisa dicari melalui Peta Topdam milik TNI jadi kalau sampai dihilangkan ini maka akan jadi masalah hukum pada tanah yang berbentuk girik tersebut” pungkas Wabup Rahmat
Wabup Rahmat juga menyampaikan bahwa ia akan mendiskusikan aspirasi warga desa Rejoso dengan Forkopimda.
“Jadi nanti silahkan sampaikan suratnya melalui pak camat kemudian saya akan rapatkan dengan Forkopimda dan Kepala BPN, Masalah tanah itu gampang karena seluruh keterangan sudah tertera dalam sertifikat. “pungkasnya.
Selanjutnya, Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) menjelaskan bahwa warga akan dilibatkan dalam rapat bersama Forkopimda dan diharapkan juga tidak meributkan masalah lainnya saat warga yang hadir dalam audiensi meminta dibentuk Tim Pencari Fakta.
“Saya disini wewenangnya menjembatani dan memberi masukan. Jangan meributkan masalah lain, jika itu memang tanah negara atau tanah desa maka tidak bisa jual belikan. Jadi ketika waktunya Kades terpilih harus dilantik setelah menang dan 3 hari tidak ada yang komplian maka pelantikan harus dilakukan karena aturannya seperti itu, Jika Kades dikemudian hari terkena masalah hukum itu akan menjadi tugas dan wewenang Aparat Penegak Hukum dan semua warga diharapkan juga mengawasi. “tegasnya. (Sutrisno)