Babak Awal Sidang K-cunk Motor, Luput Mediasi Berpotensi Pidana

Tulungagung – MHI,- Kisruh hukum menyelimuti bisnis otomotif di Tulungagung. Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk, pemilik UD. K-Cunk Motor, harus berhadapan dengan meja hijau setelah digugat secara perdata oleh Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Gugatan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pemanfaatan material tanah uruk dari aktivitas tambang galian C ilegal.

Sidang Lanjut ke Tahap Mediasi

Sidang sengketa lingkungan hidup ini telah memasuki babak baru pada Selasa, 30 September 2025, setelah sidang perdananya pada 17 September 2025 ditunda lantaran ketidakhadiran K-Cunk.

Pada sidang kedua, K-Cunk dan para tergugat lainnya akhirnya hadir. Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua memutuskan agar kedua belah pihak menempuh jalur damai terlebih dahulu melalui mediasi.

“Disampaikan oleh Hakim Ketua agar ditempuh dulu cara mediasi selama 30 hari kerja, yaitu sampai hari Selasa tanggal 11 November 2025,” ujar salah satu sumber dari pengadilan. Jika dalam kurun waktu tersebut belum diperoleh titik perdamaian, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Dalam sidang yang penting ini, pihak penggugat, LGI, diwakili oleh tim advokasi, sementara prinsipal penggugat tidak hadir.

K-Cunk Bungkam, Pengacara LGI Tegas Lanjutkan Tuntutan

Usai sidang, Suryono alias K-Cunk memilih untuk bungkam. Ia buru-buru menuju mobilnya dan tidak bersedia diwawancarai oleh awak media. Sementara itu, kedua istrinya yang hadir menyatakan bahwa sebagai warga negara yang baik, mereka akan taat hukum dan berjanji akan hadir di persidangan jika tidak berhalangan.

Di sisi lain, Helmi Rizal, salah satu anggota tim advokasi LGI, memberikan keterangan pers yang tegas. Ia membenarkan tahapan mediasi 30 hari ke depan.

“Namun, apabila dalam mediasi tidak ada titik temu, maka pihaknya tetap akan menuntut dengan pasal-pasal yang sudah digunakan sebelumnya, yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 yang materinya terkait memanfaatkan, mengelola, dan membeli sesuai undang-undang Minerba,” tegas Helmi.

Selain itu, LGI juga mengajukan permohonan kepada PN Tulungagung untuk melakukan peninjauan setempat terhadap lokasi perkara. Langkah ini dimaksudkan agar perkara tidak dijustifikasi hanya pada salah satu pihak berdasarkan bukti-bukti yang diberikan.

Helmi bahkan memberikan penekanan keras di akhir sesi wawancara. Ditanya mengenai langkah lanjutan jika mediasi gagal, ia menjawab, “Maka tuntutan untuk perkara pidananya akan dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ada.”

Bantahan K-Cunk vs. Ancaman Bisnis

Sebelumnya, K-Cunk membantah keras tuduhan LGI. Ia menegaskan bahwa tanah yang dibeli adalah untuk membangun masjid dan showroom, serta bukan berasal dari aktivitas penambangan ilegal.

Meski demikian, gugatan ini dianggap sebagai sinyal kuat terhadap seluruh rantai bisnis galian C ilegal di wilayah tersebut dan secara langsung mengancam keberlanjutan bisnis K-Cunk Motor.

Kasus ini akan terus menjadi perhatian publik mengingat isu lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang menjadi pokok permasalahannya. (Tim)