DIDUGA SALAHI ATURAN PENGGUNAAN DANA DESA , DESA NGADIRENGGO BANGUN RABAT BETON DI LAHAN HGU
Blitar, MHI- Pemerintah Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, menggunakan Dana Desa (DD) Anggaran Tahun 2020 untuk pembangunan rabat beton di lahan HGU Perkebunan Sengon milik Perhutani.
Begitu informasi itu sampai ke Media ini, hal tersebut kemudian di konfirmasi ke pada Kepala Desa Ngadirenggo Rizky Rendyana Firmansyah, Selasa, (29/11/2022) di kantornya.
Saat dikonfirmasi ia mengatakan, memang benar di Desanya telah di bangun Rabat di Perkebunan Sengon dan di Dusun Perhutani pada Tahun 2020.
“Memang betul di Desa Ngadirenggo itu ada 12 Dusun, 3 diantaranya itu Dusun Perhutani dan 2 diantaranya Dusun HGU atau Perkebunan. Pada Tahun 2020 memang betul ada rabat di Perkebunan Sengon dan Dusun Perhutani Ringin Telu. Di situ saya pribadi tidak bermaksud menentang aturan atau melanggar aturan, namun saya juga belum pernah membaca aturan yang kata-katanya berbunyi tidak boleh DD itu di lahan Perhutani atau HGU. Dan saya kembali ke amanat DD untuk kesejahteraan warga Desa, warga Desa saya itu ada yang Dusun Perhutani dan Dusun Perkebunan, dimana mereka memerlukan akses jalan yang lebih baik,” jelasnya.
Sementara pada kesempatan yang sama, setelah mendapatkan jawaban tersebut dari Kepala Desa Ngadirenggo hal itu lalu coba kami konfirmasikan langsung kepada Kepala Dinas DPMD Kabupaten Blitar Rully Wahyu Prasetyowanto melalui telefon seluler untuk menanyakan, apakah boleh anggaran Dana Desa dipergunakan untuk membangun di atas lahan HGU maupun lahan Perhutani. Jawabnya tegas, tidak boleh!
Dengan adanya temuan ini dilapangan, maka apa yang telah di lakukan oleh Kepala Desa Ngadirenggo Rizky Rendyana tersebut jelas bertolak belakang dengan Peraturan Kementerian Pedesaan nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, serta Permendes Nomor 21 Tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan juga PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 19 Ayat 2 tentang kewenangan yang menjadi tanggungjawab Desa.
Disamping itu pekerjaan diatas juga bertentangan dan melanggar undang-undang yang telah di buat Pemerintah, yaitu, Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 40 Tahun 1966 tentang HGU yang menyatakan, bahwa sarana dan prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemegang HGU.
Oleh karenanya patut di duga Kades Ngadirenggo Rizky Rendyana telah melanggar aturan dan undang undang yang pada akhirnya menimbulkan kerugian negara, dimana Dana Desa yang bersumber dari APBN seharusnya tepat guna dan bukan digunakan untuk menunjang aset perusahaan atau menjadi keuntungan bagi korporasi.
Kesimpulannya, apa yang di lakukan Kepala Desa Ngadirenggo telah menjadikan perusahaan perkebunan pemegang HGU tersebut sebagai pengguna atau penikmat APBN, dan hal ini tidak sesuai dengan aturan dimana seharusnya pemegang HGU adalah penyumbang atau berkontribusi terhadap APBN.
Padahal dalam amanah Undang Undang No.6 Tahun 2014 yakni Pasal 29 juga tertulis tentang adanya larangan Kepala Desa yang berbunyi :
a. Merugikan kepentingan umum
b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu
c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau
kewajibannya.
Atas semua kejadian itu kiranya patut untuk segera ditindaklanjuti oleh APH maupun pihak terkait.(TEAM)