Bantuan Pipanisasi Didesa Suru Kecamatan Doko Diduga Terjadi Penyelewengan Anggaran
Blitar, MHI– Adanya bantuan pipanisasi di Desa Suru Kecamatan Doko Kabupaten Blitar diduga dimanfaatkan untuk penyelewan anggaran. Pasalnya, ada beberapa warga mengaku dikenakan biaya pemasangan biaya pemasangan pipa carangkembang.
Salah satu warga yang memasang tandon dusun Suru berinisial AY mengatakan, biaya pemasangan sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah pada koordinator berinisial J dan DM.
“Saya sudah bayar pada koordinatornya lunas namun juga belum diberikan kuitansinya.
Dilain tempat, NB selaku warga dusun Suru juga menjelaskan pihaknya dikenakan biaya satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah.
” Saya sudah bayar 600 ribu rupiah dan belum diberikan kuitansi untuk kekurangannya katanya bisa dicicil selaama setahun” Jelasnya.
Sementara itu, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa diduga pencairan bantuan pipanisasi ada ikut campur dari Kasi Kesra Desa Suru.
“Pihak Kasi Kesra 2 kali ikut dalam pencairan dana bantuan pipanisasi di bank jatim blitar dan selalu bagian membawa uangnya padahal ia tidak terlibat dalam proyek pipanisasi tersebut.Namun malah pihak pokmas yang menjalankan proyek tidak memiliki wewenang apapun ”
Ia menambahkan bahwa diakhir pencairan Kasi Kesra tidak ikut lagi dalam pencairan.”Pencairan ketiga langsung diambil ketua pokmas serta bendaharanya dan telah habis untuk membayar hutang proyek dan bayar karyawan.
Dikonfirmasi awak media Monitor Hukum Indonesia perihal kebenaran membawa uang proyek tersebut , Kasi Kesra Desa Suru berinisial ” S” membantah bahwa dirinya membawa uang proyek pipanisasi.”Saya tidak membawa uang tersebut, uangnya langsung dibawa oleh bendahara pokmas proyek pipanisasi”.
Atas kejadian tersebut, Pihak Aparat Penegak Hukum diharapkan segera menindaklanjuti masalah dugaan penyelewengan proyek Peningkatan SPAM Jaringan Perpiaan Kelompok Keswadayaan Masyarakat Desa Suru yang menelan biaya Rp 680.000.000,-.(Tim)