BARU JABAT SEBULAN KAPOLRES BLITAR KOTA UNGKAP BANYAK KASUS, INI SALAH SATUNYA
Blitar,MHI – Satreskirm Polres Blitar Kota mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM Bersubsidi diwilyah Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo atas ijin Kapolres Blitar Kota mengadakan Press Release dengan menjelaskan bahwa telah menangkap satu tersangka dan menyita 1020 liter BBM bersubsidi solar serta dua unit dump truk pada Rabu (16/08/23).
“Satu tersangka telah kami amankan yakni HS (42) warga desa Jatilengger Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar” terang Wakapolres.
Pelaku ditangkap ketika menjalankan aksinya saat melintas membawa dump truk dan jerigen berisi solar subsidi diwilayah Bangsri Kecamatan Nglegok.
Wakapolres menambahkan ,modus operandi menggunakan kendaraan truk berkeliling ke beberapa SPBU untuk mengumpulkan BBM bersubsidi.
“Setelah mengisi BBM Subsidi, pelaku lalu keluar menuju tempat penampungan setelah tanki penampungan kosong kembali lagi untuk mengisi ke SPBU,Bahkan pelaku mengganti plat nomor salah satu nomor kendaraan dump truk untuk mengisi solar subsidi”.tandasnya.
Barang bukti yang disita dua unit dump truk merk Mitsubishi dan Hino, 42 jerigen berisi solar masih masing isinya 20 liter , dan 80 liter berada didalam dump truk.
Selain itu petugas juga mengamankan 38 jerigen kosong , 2 buah kartu barcode untuk pengisian pengambilan solar, 3 buah selang warna biru, 1 buah handphone merk redmi, 2 stnk.
“Pelaku memulai aksinya pada bulan januari 2023.Setiap hari membeli solar bersubsidi dengan harga 6800/liter dengan menggunakan Dump Truk. Solar kemudian dijual kembali dengan harga 8.500/liter. Kami masih mengembangkan kasus ini, sementara satu pelaku sudah kami amankan”tutupnya.(Sutrisno)