BARU SEMINGGU DILANTIK, KASAT RESKRIM POLRES BLITAR BERHASIL TANGKAP AKTIVITAS PENAMBANG ILEGAL
Blitar, MHI– Baru seminggu dilantik, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP. M Gananta, S.I.K., S.H., M.Si berhasil menangkap aktivitas penambang ilegal di wilayah aliran sungai kali putih Desa Karangrejo Kecamatan Garum Kab. Blitar pada Rabu, (31/05/23).
Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Blitar dengan mengamankan pemilik tambang pasir galian C berinisial “A” serta barang bukti berupa, satu unit alat berat ekskavator.
“Pelaku selaku pemilik pertambangan pasir berikut barang buktinya sudah diamankan ke Polres Blitar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim AKP Gananta.
Kasat Reskrim Blitar menambahkan operasi akan dilakukan setiap hari untuk menertibkan para aktivitas pertambangan galian C.
“ Dalam rangka menertibkan para penambang pasir maupun kaulin di Kabupaten Blitar kami akan melakukan Operasi setiap harinya karena aktifitas pertambangan galian C ilegal melanggar pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan sanksi pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milliar,Dan untuk masyarakat yang mengetahui ada aktivitas penambangan tanpa izin silahkan menghubungi call center 110”lanjut Kasat Reskrim.
Langkah dari Kasat Reskrim Blitar AKP Gananta patut mendapatkan apresiasi mengingat aktivitas pertambangan galian C ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan dan meresahkan masyarakat karena menyebabkan polusi serta kerukasan jalan di Kabupaten Blitar.(Sutrisno)