BCA FINANCE Semarang Di Laporkan Resmi Debitur
Semarang, MHI-Diduga Dep Colector yang mengaku staff BCA Finance bersama Pemberi Surat Perintah Eksekusi Penarikan ( BCA Fin ) di Laporkan Resmi ke Alat Penegak Hukum, kejadian sekitar bulan September 2022 di Kabupaten Semarang. Oknum yang di tugaskan dari BCA Finance mendatangi rumah Korban dan menjelaskan kalau angsuran mobil terlambat, kemudian korban di arahkan ke semarang untuk melalukan angsuran berjangka lagi dengan penjelasan angsuran dari 48 bulan yang sudah di angsur selama 22 bulan dan sisa 26 bulan akan di buat mundur tenor lagi selama 48 bulan dari angsuran 2,7 juta menjadi 1 juta dengan alasan pandemi.
Korban setelah di ajak di Kantor BCA FINANCE Semarang bukannya dapat penjelasan mengenai angsuran ,unit di tarik dan tidak tahu keberadaannya. Korban “S” sendiri tidak diberikan tanda bukti penarikan, tindakan kejahatan berstruktur terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, Karena merasa di rugikan telah terjadi perampasan mobil Korban akan melaporkan Pimpinan BCA Finance Semarang secara Pidana.Adapun kerugiaan materi kami siapkan gugatan.
Kuasa Hukum ” S” setelah di konfirmasi awak media membenarkan bahwa kami telah berupaya mediasi dengan pengajuan pelunasan khusus sampai dua kali tetapi hasilnya nihil, harga unit nissan Livina 2013 pajak terlambat senilai 15 juta pajaknya, unit harga pasar 70 juta,client kami harus melunasi 80jutan, yang mengherankan di dalam pelunasan tersebut ada biaya penarikan 12jua,ini tidak adil bagi client kami.Karena ada kerugian materiil dan Non Materiil maka kami akan melaporkan 3 nama yang sudah kami kantongi untuk bisa di kembangkan APH.
Kami telah siapkan jeratan pidananya bagi BCA Finance baik Kepala Cabang,Kepala Penarikan dan Eksekutornya, setelah kami cermati akta Fiducia juga cacat hukum, perjanjian kridit di buat di Salatiga tetapi akta fiducia di terbitkan di Banten, Jawa Barat, Hal tidak sesuai dengan tanggal dan terbitnya perjanjian kridit, ini menjadi pembelajaran bagi debitur BCA Finance Semarang agar lebih hati hati apabila ada yang merasa di rugikan oleh Finance tersebut laporkan saja ke alat Penegak Hukum.
LITBANGHUM MHI JATENG