BELUM ADA TINDAKAN DARI APH POLDA KALBAR TERKAIT BEREDAR DI DUGA ROKOK ILEGAL
Pontianak, MHI- Wacana pemerintah akan menaikkan pajak ppn dari 11 ℅ manjadi 12 ℅ sudah beredar di berbagai media. Berbagai tanggapan bermunculan.di kalbar khususnya pontianak dan kubu raya menjadi perbincangan hangat persoalan rokok di duga ilegal seperti pemberitaan sebelumnya wartawan MHI kalbar ( monitor hukum Indonesia) juga sudah menyampaikan melalui aplikasi X. Fb dan IG kepada kapolri dan kapolda kalbar yang mana bebas beredar rokok di duga ilegal tersebut.

Melalui humaspoldakalbar bahwa laporan atau aduan tersebut akan di tindaklanjuti akan tetapi sampai berita ini di turunkan belum ada tindak lanjut dari APH terkait.secara khusus wartawan MHI kalbar memberikan penghargaan tertinggi untuk polda kalbar dan jajarannya terkait beberapa hari ini berhasil menggagalkan penyalahgunaan BBM di kabupaten sintang dan melakukan penangkapan PETI ( penambangan emas tampa izin) di kabupaten ketapang. Akan tetapi rokok di duga ilegal di kalbar tidak tersentuh bahkan seolah tidak nampak. Ibarat pepatah mengatakan semut di seberang sungai tampak sedangkan gajah di pelupuk mata tidak nampak.

Rokok di duga ilegal tersebut beredar berbagai merek terutama merek ERA yang tidak memiliki pita cukai. Berdasarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10% per 1 Januari 2024. Kenaikan cukai ini membuat harga rokok meningkat. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 192 Tahun 2021.dari hasil penelusuran di lapangan rokok di duga ilegal tersebut di angkut menggunakan mobil fuso dari luar kalimantan dan dari perbatasan Indonesia – malaysia.
Sebagai jurnalis yang di lindungi undang-undang press nomor 40 tahun 1999 berupaya menyampaikan ke pihak terkait baik itu APH maupun BEA DAN CUKAI akan adanya rokok di duga ilegal tersebut.Di duga adanya peredaran rokok di duga ilegal tersebut di Kalimantan Barat memiliki jaringan yang kuat sehingga tidak atau belum ada tindak tegas dari pihak APH POLDA KALIMANTAN BARAT serta dari BEA DAN CUKAI.