Februari 2, 2026

Monitor Hukum Indonesia

Hukum, Kriminal & Tipikor

BERLABEL GRATIS BANTUAN PEMERINTAH, SPPG AKUI BELI SUSU MELALUI MITRA

1 min read

Blitar, MHI,- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menimbulkan persepsi negatif di masyarakat Dengan adanya produk susu yang berlabel “susu sekolah gratis program MBG , tidak untuk diperjualbelikan” di distribusikan dalam menu di SPPG desa Kunir Kecamatan Wonodadi.

 

Hal tersebut berawal dari laporan yang diterima oleh BRNR Kabupaten Blitar melalui koordinator Kecamatan Wonodadi dari wali murid MIN 3 Wonodadi.

Selanjutnya tim BRNR turun ke lapangan dan berhasil menelusuri serta mengkonfirmasi Kepala SPPG Kunir, Ainun Najib

Memang benar kami mendistribusikan makanan yang didalamnya ada susu tersebut, dan kami mendapatkan dari mitra dengan harga Rp. 3.500 per kemasan”.

 

Ainun Najib menjelaskan jika membeli susu tersebut dari mitra dengan inisial S.

Selanjutnya, tim BRNR dari investigasi lanjutannya menemukan pihak distributor yang menyuplai susu berlabel gratis tersebut .

Aji, yang merupakan PIC perusahaan distributor susu saat ditemui tim BRNR bersama awak media menjelaskan jika membelinya dari produsen.

Kami membelinya dari produsen atau pabrik ada fakturny juga dengan harga Rp. 2.750 per kemasan , per dus ada 40 kemasan dengan harg Rp. 110.000″.

Kalau untuk tulisan di kemasan kami tidak mengetahuinya, dan untuk harga di SPPG mungkin dari RABnya, kami membeli produk tersebut karena beda spesifikasinya, dan harganya lebih murah, untuk yang biasa kandungan susunya 90% dan kalau susu yang ini sekitar 30% tapi ada endapan susunya, untuk perusahaannya di Jakarta “, lanjutnya.

Dari hal tersebut, tentunya masyarakat masih butuh kejelasan agar tidak terjadi polemik yang semakin melebar. (Tim).

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
Monitor Hukum Indonesia