Biaya PTSL Melebihi SKB 3 Menteri, Payung Hukum Pokmas Perbup Magetan Nomor 5 Tahun 2021
Magetan,MHI- Bupati Magetan Suprawoto menerbitkan Peraturan bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL).
Kepala bagian (Kabag) Hukum Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan, Joko Risdiyanto, menyebut Perbup 5/2021 sebagai batasan tarikan PTSL yang dibebankan kepada masyarakat pemohon oleh panitia penyelenggara atau Kelompok masyarakat ( Pokmas). ” Sebagai batasan tarikan pungutan biaya PTSL,” kata Kabag Hukum, Selasa ( 14/2).
Selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, Perbup 5/2021 juga menyebut biaya yang dibebankan kepada pemohon Rp 150 ribu perbidang.
Biaya Rp 150 ribu perbidang yang diurai dalam Perbup 5/2021 untuk pengadaan 3 patok dan 1 materai. Aturan hukum produk Bupati Magetan tersebut memberikan ruang penarikan biaya kepada Pokmas jika dana Rp 150 ribu tersebut dinilai kurang, melalui kesepakatan antara pemohon dan Pokmas, yang disebutkan dalam pasal 10.
Kabag Hukum Pemkab Magetan membeber, tambahan tarikan yang dibebankan kepada pemohon oleh Pokmas tidak boleh menabrak aturan yang berlaku, dan digunakan sesuai dengan program PTSL. ” Harus sesuai aturan, tidak boleh untuk kegiatan diluar PTSL,” tegas Joko Risdiyanto.
Pantauan monitorhukumindonesia.id , tarikan biaya tambahan Pokmas kepada masyarakat pemohon program PTSL di Kabupaten Magetan beragam, mulai Rp 450 ribu – Rp 550 ribu perbidang. Para Pokmas mengaku tarikan tersebut telah melalui kesepakatan dengan pemohon sesauai yang disebutkan dalam Perbup Magetan Nomor 5 Tahun 2021.(Ren)