BPN BANYUWANGI MELAWAN MAFIA TANAH

MHI– Dikutip dari chanel youtube Serambi Adi Warman , Puluhan massa mendatangi kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Banyuwangi, Senin (20/3). Massa yang mengatasnamakan Forum Warga Banyuwangi (FWB) menyoal pelayanan ATR BPN Banyuwangi dan kualitas sertifikat tanah yang telah dikeluarkan.

Menanggapi aksi demo, Kepala Kantor ATR BPN Banyuwangi Budiono menjelaskan, pencantuman nomor persil dalam sertifikat telah diatur sesuai dengan regulasi yang berlaku. Budi memastikan tidak ada pelanggaran hukum pada peraturan tersebut, termasuk adanya kuitansi palsu. ”Kuitansi yang dikeluarkan hanya berlaku sebelum tahun 1997. Yang terjadi justru sebaliknya, yaitu menggunakan kuitansi palsu yang dibuat sekarang, tapi di meterai tahun 1996 dan didaftarkan ke BPN, sehingga menghilangkan pajak.

Dalam acara Serambi Adi Warman Kepala Kantor ATR BPN Banyuwangi Budiono menjelaskan pendemo merupakan makelar pengurus tanah  yang biasanya mengurus tanah pada 2 pelayanan yang pertama adalah pendaftaran pokok tanah pertama kali pemecahan dengan menggunakan site plan.

Mereka menginginkan membentuk suatu opini seakan-akan mewakili masyarakat. Hal ini akan dapat berdampak seakan -akan BPN Banyuwangi tidak memberikan pelayanan dengan baik.

Perlu diketahui, 5 modus cara makelar tanah di BPN Banyuwangi pertama penggunaan kuitansi palsu,segel dipalsukan,penggelapan pajak, adanya pemecahan liar tidak berijin, adanya site plan palsu seakan-akan ditandatangani oleh pejabat berwenang.Hal ini menimbulkan dugaan pemalsuan tanda tangan dari berkas-berkas pemohon setelah dicermati.

Ia menambahkan langkah yang dilakukan untuk melawan mafia tanah dengan tetap komitmen , konsisten mengawal laporan yang telah dilakukan, kedua BPN tetap perpihak pada pelayanan masyarakat .

Sementara itu , Adi Warman menanggapi masalah tersebut mengatakan apresiasi serta kekagumannya pada Kakantah BPN Banyuwangi karena keberaniannya melawan mafia tanah. Ini merrupakan contoh konkret melakukan perintah Presiden RI.

“ Tindakan beliau sudah sesuai dengan aturan, ketika muncul dugaan mafia tanah maka beliau melaporkan pada penegak hukum agar diproses. Ini akan menjadi edukasi baik buat masyarakat agar kedepannya tidak memalsukan dokumen untuk mengurus sertifikat tanah. Calo-calo ini akan resah dan gentayangan dengan hal ini, jika semua seluruh Kakantah BPN DI Indonesia seperti pak Budiono maka selesai sudah seluruh masalah pertanahan dinegeri ini” tanggapan Adi Warman.

“Saran saya sudah dijalankan oleh beliau karena memilah mafia tanah yang harus ditindak secara yuridis  maupun hukum serta mana masyarakat yang menjadi korban mafia tanah secara administrasi dilundungi dan dilayani sesuai dengan fakta sehingga menyelamatkan uang negara” lanjutnya.

Adi warman juga mengatakan pada pasal 263 KUHP “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat,dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Sedangkan dalam pasal 391 KUHP “Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI”.

Pemalsuan ini akan sangat meresahkan masyarakat. Maka akan sangat sulit para mafia tanah terlepas dari hukuman penjara karena dapat menimbulkan kerugian . masalah ini harus dikawal agar para penegak hukum tidak masuk angin dalam melawan mafia tanah.