BPN Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi PTSL di Desa Ngaglik
Blitar, MHI – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan dengan tujuan pemilik tanah dapat memiliki kepastian hukum atas tanahnya.
Penyuluhan PTSL oleh Kantah Kabupaten Blitar digelar di desa Ngaglik Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar pada Selasa (07/03/2023) yang bertempat di aula serbaguna kantor kepala desa setempat dan dihadiri oleh Camat Srengat, Pejabat Badan Pendapatan Daerah, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), aparat Kepolisian dan TNI serta untuk wilayah desa Ngaglik akan ditangani oleh tim 2 dari BPN Kabupaten Blitar.
Dalam wawancaranya Kepala Desa Ngaglik Agus Sutomo mengatakan antusias warganya dalam mengikuti program PTSL sangat luar biasa hal itu dibuktikan lebih dari 120 warga hadir dalam sosialisasi tersebut.
“Siapa yang menginginkan itu pasti datang karena punya keinginan berarti orang kan punya niat dan semoga keinginan warga bisa terkabulkan dan terealisasi,” pungkas Kades Ngaglik.
Untuk langkah berikutnya Agus menambahkan akan membentuk pokmas yang personilnya merupakan perwakilan dari beberapa dusun di desa Ngaglik dan berkompeten.
“Harapan saya dengan adanya program PTSL kan sudah membantu keamanan hak miliknya karena sudah ada kepastian hukumnya,” harap Agus.
Secara teknis program PTSL menurut SKB 3 Menteri tahun 2017 pemohon hanya dikenakan biaya Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang diperuntukkan pengadaan minimal 3 patok beton sebagai tanda batas, 1 lembar materai 10 ribu dan biaya administrasi seperti fotocopy berkas milik pemohon yang semua dikelola oleh kelompok masyarakat (Pokmas) bentukan desa setempat.(Bay)