BPN Kabupaten Blitar Sosialisasikan Persyaratan PTSL 2023
Blitar, MHI- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar melakukan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 pada seluruh Kepala Desa Se Blitar Raya pada Selasa (31/01/23).
Hal ini dikarenakan banyaknya berbagai persepsi yang masyarakat terima terkait persyaratan pengurusan PTSL yang berbeda-beda .
Sukidi A.Pthn., M.H, selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar mengatakan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan dengan tujuan menyamakan satu persepsi mengenai persyaratan kepengurusan PTSL.
“Hari ini kami mensosialisasikan persyaratan PTSL 2023 dengan tujuan menyamakan satu bahasa yang sama sejak tahun 2017 biaya kepengurusan PTSL tetap perbidang Rp. 150.000– ” Papar Kepala BPN Kabupaten Blitar tersebut.
“Target tahun ini 8220 bidang, kendala hanya penerimaan masyarakat yang berbeda beda mengenai persyaratan tersebut penyebabnya karena adanya kendala bahasa yang tidak seragam yang disampaikan dari pihak desa maupun pokmas pada masyarakat” Lanjutnya.
Mengingat, berdasarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018, tujuan dari PTSL di antaranya untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah serta mencegah terjadinya konflik pertanahan yang melibatkan aparat.Inpres ini didukung keputusan 3 menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.Dijelaskannya, biaya setiap pemohon tidak boleh lebih dari Rp150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan tiga patok, satu materai, dan biaya operasional (penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi). Bila dirasakan kekurangan patok dikarenakan luas tanah yang memerlukan patok lebih dari tiga, maka penambahan patok dipenuhi oleh pengusul berupa patok bukan berupa uang. Petugas tidak boleh menerima tambahan dalam bentuk uang.
Kakan ATR/BPN Kabupaten Blitar berharap dengan adanya program PTSL tahun 2023 dapat berjalan lancar tanpa adanya masalah. (Sutrisno)