DAK Fisik Bidang Pendidikan Dilaksanakan Secara Swakelola
Malang, MHI- Pelaksanaan kegiatan fisik melalui Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2023 kembali dilaksanakan secara swakelola oleh seluruh sekolah sasaran pelaksanaan kegiatan melalui anggaran DAK.
Kapala Bidang Sekolah Dasar Kamilin Dinas Pendidikan Kabupaten Malang saat bertemu dengan awak media Monitor Hukum Indonesia di pendopo kantor Dinas Pendidikan mengatakan” anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan di setiap sekolah sasaran berbeda sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” jelasnya.
Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan anggaran DAK tersebut, kegiatannya langsung dilaksanakan oleh sekolah, artinya dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah Namun harus sesuai dengan item kegiatan yang ditetapkan.
“Sekarang pelaksanaanya kembali dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah, artinya penggunaan anggaran itu sudah sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah,”
Sementara itu, pada tahun 2022 lalu, pelaksanaan kegiatan melalui anggaran DAK bidang pendidikan yang dilaksanakan langsung untuk kegiatan perbaikan gedung sekolah dilaksanakan melalui pihak ketiga.
Sebelumnya penggunaan anggaran DAK itu dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah, kemudian kembali menggunakan jasa pihak ketiga dan tahun ini kembali lagi ke swakelola.
Di sisi lain ketika media ini investigasi ke lokasi Sekolah Dasar Negeri 1 Selorejo Kecamatan Dau dan bertemu langsung dengan kepala sekolah pada tanggal (19/9/2023).
Menurut Kepala Sekolah SDN 1 Selorejo Vitiarti .Spd. “memang benar kami menerima dana dak tahun 2023 yang merupakan program swakelola dan kami menerima program tersebut berupa anggaran dak yang diperuntukkan untuk pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya dengan nilai pagu Rp. 230 juta itu yang pertama dan yang kedua kami menerima pengadaan peralatan teknologi dan informasi dan komunikasi dengan pagu Rp.125 juta yang ketiga kami menerima pembangunan toilet jamban beserta sanitasinya nilai pagu Rp. 130 juta dan semua itu dikerjakan oleh komite sekolah dan kami selaku kepala sekolah hanya penanggung jawab dan semua itu dilakukan berdasarkan swakelola yang sesuai dengan RAB .Untuk pelaksanan pembangunan oleh komite sekolah. (SH)