Januari 1, 2026

Monitor Hukum Indonesia

Hukum, Kriminal & Tipikor

Dalam Rangka Operasi Patuh Semeru 2025, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jawa Timur 

2 min read

Jatim, MHI– Dikutip dalam akun tiktok salah satu anggota kepolisian Polda Jawa Timur , Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dr RS Terr Pratiknyo, S.I.K, Msi menyampaikan  Masyarakat Jawa Timur pada khususnya saat ini Kepolisian Daerah Jawa Timur melaksanakan satu rangkaian dari salah saru Operasi yang diselenggarakan Kepolisian selama 12 bulan pada bulan ini kita menyelenggarakan operasi mandiri kewilayahan yang bersandikan Operasi Patuh Semeru 2025.

Operasi patuh ini identik dengan penertiban kendaraan bermotor tentunya dinamika selalu berubah. Pada tahun ini komposisi cara bertindak dibagi menjadi tiga kluster yaitu 25 % preemtif 25 % prevenif dan 50 % penegakan hukum atau represif. Penegakan hukum dibagi menjadi 4 lagi pertama memanfaatkan teknologi berupa etle mobile dan statik,hunting system, dan teguran yang masuk dalam cluster penindakan walaupun sifatnya dengan memberikan blanko teguran dan lainnya.

Pesan Dirlantas Polda Jatim Khususnya untuk Bhabinkamtibmas adanya harapan besar menjadi salah saru PR nya menyampaikan kepada masyarakat binaannya kemudian menyampaikan pada masyarakat yang terorganisir maupun tidak.

Polantas Polda Jawa Timur menyelenggarakan satu tajuk polanntas menyapa yang sudah di drive pada Kasat Lantas wajib hukumnya untuk menyelenggarakan semacam brand strorming mengundang awak angkutan baik angkutan orang atau barang yang berkaitan dengan keselamatan,pentingnya tertib berlalu lintas,mematuhi aturan over dimensi dan overload.

Polantas Polda Jatim berharap dan menitipkan pesan pada Bhabinkamtibmas yang ada di Jawa Timur untuk menyampaikan pesan lalu lintas pada masyarakat binaanya terkait keberlangsungan Operasi Patuh Semeru 2025 selama 14 hari kedepan akan menyentuh para pengendara khususnya operator kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang.

Operasi Patuh Semeru 2024 ini menjadi salah satu momentum memberikan pencerahan kepada masyarakat,meluruskan opini-opini yang berkembang tidak tepat dimasyarakat.

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
Monitor Hukum Indonesia