Dari Hasil PTSL 2023 Masyarakat Desa Bonagung Udah Terima

Malang, MHI- Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan sengketa lahan sering kali terjadi. Hal ini sebenarnya tidak mengherankan, karena banyak sekali tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025. Buat masyarakat yang belum mempunyai sertifikat tanah, sudah tentu tidak ingin melewatkan kesempatan ini. PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan .merupakan program dari BPN yang diperuntukan bagi masyarakat yang membutuhkan sertifikat atau pembuatan sertifikat tanah yang murah meriah dalam program PTSL dari BPN Kabupaten Malang yang bekerjasama dengan beberapa pemerintah desa terutama di desa Bonagung kecamatan Pakisaji kabupaten Malang .


Menurut ungkapan kepala desa Bonagung Tegu Santoso yang mana program PTSL kali ini tanggal /6/2023 sudah dilaksanakan “Alhamdulillah dengan adanya ptsl ini masyarakat merasa terbantu apalagi tidak ribet dan biayanya juga murah, dilaksanakan di desa bonagung ini pertama kali ptsl ya satu kali periode cuman pembagian ini pembagian hasil PTS ini sudah keenam kalinya total pembagian sekarang sudah 2708 dari 3655 berarti tinggal 947 yang belum selesai, belum terbagikan sudah selesai semuanya tapi masih di BPN belum dibagikan jadi ini bulan depan juga ada progres lagi untuk pembagian lagi iya itu nanti selesainya ,kapan selesainya kalau saya sendiri sebagai kepala desa kepingin cepat ndang selesai .kewenangan-kewenangan selesai itu tapi kita tetap kerjasama dengan BPN agar apa program ini program Ptsl segera lekas selesai itu misi kita atau tujuan kita ,semuanya untuk proses pelaksanaan tetep mengacu di aturan kementerian itu 150 tapi ada namanya swadaya masyarakat karena di angka 150 itu kita bekerja sampai saat ini itu belum sampai selesai belum tuntas jadi ada partisipasi dari masyarakat jadi total semuanya 500.000 .(SH)