Di duga Kebal Hukum Oknum Importir Rotan ( D ) sebagai terlapor di dit reskrimum polda kalbar subdit 4 dan subdit 2 melaporkan pemilik rotan ke dit reskrimum polda kalbar subdit 3 dengan pasal yang sama 378.
Pontianak, MHI– Minggu 19 Januari 2025,Dugaan kebal hukum oknum importir rotan berinisial ( D ) serta kuat dugaan ( D ) memiliki beking yang kuat di polda kalbar.berdasarkan keterangan oleh pemilik rotan yang di laporkan ( D ).di Dit reskrimum polda kalbar subdit 3 atas dugaan penggelapan ( pasal 378 ) rotan namun pemilik rotan ibu Hindaru mengatakan kepada awak media MHI perwakilan kalbar merasa cukup aneh atas laporan ( D ) kepada barang milik nya yang lebih aneh lagi ( D ) sendiri sebagai terlapor dalam kasus dugaan penggelapan ( pasal 378 ) rotan di polda kalbar yang sedang di tanggani dit reskrimum polda kalbar subdit 4.namu laporan tersebut di duga belum ada perkembangan.akan tetapi kenapa laporan ( D ) kepada barang milik nya langsung di tanggapi dan di amankah ke polda kalbar dari pelabuhan dwi kora.menurud ibu Hindaru kejadian ini cukup dan sangat aneh di karena kan di duga pelapor ( D ) membuat laporan penggelapan ( pasal 378 ) ke polda kalbar menggunakan dokumen miliki nya.Ibu Hindaru juga membuat laporan ke polda kalbar kepada ( D ) dengan laporan yang sama dugaan penggelapan ( pasal 378 ) yang di tangganin dit reskrimum polda kalbar subdit 2.tertanggal 17 Januari 2025 berarti laporan ( D )di polda kalbar ada dua laporan dengan pasal yang sama yaitu pasal 378,, kepada awak media MHI Ibu Hindaru juga menyampaikan bahwa kejadian ini akan melaporkan ke Divisi mabes polri dan Irwasum mabes polri terkait dugaan ada oknum anggota polda kalbar yang di duga mengintimidasi salah satu supir truk Fuso pada saat di amankan ke polda kalbar.atas kejadian ini Ibu Hindaru sangat di rugikan secara materi.
Awak media MHI perwakilan kalbar juga Mewancarai langsung salah satu supir truk fuso yang di amankan oleh dit reskrimum polda kalbarsubdit 3.supir truk fuso menceritakan bahwa dalam penanganan tersebut merasa cukup tertekan di mana henpon milik nya di ambil oleh penyidik dan tidak boleh menghubungi keluarga dan bos pemilik truk fuso tersebut. Sebagai supir yang taat terhadap aturan tentu merasa aneh atas tindakan penyidik.kenapa dirinya tidak boleh menghubungi keluarga dan bos pemilik mobil truk.dia bekerja sesuai dengan surat jalan yang di dapatnya.
Awak media MHI perwakilan kalbar juga menghubungi satu supir lagi yang sudah kembali ke jawa. Mengingat mobil yang di bawah nya masih di tahan di polda kalbar oleh penyidik dit reskrimum subdit 3.melalui telepon supir tersebut menceritakan gimana tindakan anggota kepolisian pada saat di pelabuhan dwi kora pontianak.Di duga tanpa mengke depankan praduga tak bersalah serta kuat dugaan melakukan pemaksaan mendatangi surat permohonan penitipan barang dan mobil truk fuso kepada dir reskrimum polda kalbar tertanggal 5 Januari 2025″tutup nya.
Awak media MHI perwakilan kalbar juga mewancarai kuasa hukum ibu Hindaru yaitu bapak SOBIRIN SH. beliau mengatakan bahwa kasus ini di duga terkesan di paksakan oleh penyidik dit reskrimum polda kalbar.mengingat pelapor menggunkan dokumen Klein nya untuk membuat laporan polisi di polda kalbar.di duga terjadi banyak kejanggalan dalam kasus ini menurut nya terkesan di paksa kan oleh penyidik dit reskrimum polda kalbar subdit 3. Dan di duga pelapor ( D ) milik kedekatan ke salah satu oknum anggota resmob polda kalbar katim 1 berinisia ( TS ) yang di duga pertama kali menghubungi bagian piket saat itu meminta segera membuat laporan polisi dengan tujuan ada dasar awal untuk melakukan penyitaan truk fuso di pelabuhan dwi kora pontianak..langka yang akan di ambil oleh nya berdasarkan surat kuasa dari Klein nya..akan membuat laporan ke mabes polri dan divisi propam mabes polri terkait tindakan yang di lakukan penyidik polda kalbar kepada barang milik Klein nya tutup nya.( kaperwil MHI perwakilan kalbar Ruslan MAHMUD )