Di duga Oknum anggota Polda kalbar KP. AR dan oknum mantan kades sungai raya KA ditetapkan sebagai tersangka dan di duga tidak di lakukan penahan oleh Ditkrimum polda kalbar.

Pontianak,MHI- KETUA MASYARAKAT ANTI PUNGUTAN LIAR INDONESIA REGION KALBAR BAPAK ALFERED SUNARPO SUTANTO menanggapi informasi terkait dugaan pemalsuan berdasarkan LP / B / 153 / IV / 2022 / SPKT POLRES KUBU RAYA / POLDA KALBAR PASAL 263 KUHP.

Polda kalbar telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan telah menetapkan Daftar Pencarian Orang DPO.beberapa minggu yang lalu Ditkrimum polda kalbar melalui humas polda kalbar juga sudah menyampaikan bahwa Ditkrimum polda kalbar sudah menetapkan dua tersangka baru yaitu Oknum anggota polda kalbar KP. AR dan oknum mantan kepala desa sungai raya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.sebagai Ketua MAPI REGION KALBAR memeberikan penghargaan yang tinggi kepada Ditkrimum polda kalbar yang telah melakukan tugas sesuai prosedur tanpa melihat siapa yang melapor.

Sebagai ketua MAPI region kalbar juga menyampaikan ada sedikit keraguan terhadap kedua oknum tersebut yang telah di tetapkan sebagai tersangka di duga Ditkrimum polda kalbar tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.dalam kasus ini sudah ada yang menjadi DPO alias kabur.kuat Dugaan hal yang sama juga bisa terjadi terhadap tersangka yang baru. Mengingat para tersangka memiliki power yang di duga cukup untuk melakukan melarikan diri. Menghilangkan barang bukti dan di duga juga dapat melakukan intimidasi terhadap pelapor dan keluarga pelapor.untuk mencegah hal tersebut serta sebagai ketua MAPI region kalbar mengharapkan ada ketegasan terhadap tersangka.Serta dapat menepis dugaan anggapan dari masyarakat ada tebang pilih.di duga jika oknum anggota APH yang berbuat salah tidak di tahan jika masyarakat kecil langsung di tahan.tutup nya. (Kaperwi kalbar Ruslan Mahmud)