Di Duga Salahgunakan Anggaran Dana BOS, Koordinator K3S Selaku Kepala Sekolah UPT SDN Siraman 4 Lakukan Pungutan Ke Setiap Siswa SDN Se-Kecamatan Kesamben

Blitar,MHI-Dalam penggunaan Dana BOS yang merupakan bantuan bersumber dari APBN tentu seharusnya mengikuti aturan atau petunjuk teknis sebagaimana peruntukannya. Akan tetapi pada prakteknya hal tersebut bisa di salahgunakan. Seperti halnya yang diduga terjadi di Sekolah Dasar Negeri se-Kecamatan Kesamben.

Adanya kabar tersebut kemudian kami tindaklanjuti dengan mengonfirmasi kepada yang bersangkutan yaitu AR sebagai K3S sekaligus Kepala Sekolah SDN Siraman 4 yang mengkoordinirnya, ia tidak menampik dan mengatakan ya benar. Akan tetapi ia mengaku tidak menggunakan uang itu untuk kepentingan dirinya sendiri melainkan untuk kegiatan sekolah, khususnya untuk peningkatan mutu dan lain-lain.

Lalu ketika kami tanyakan apakah ada Juknisnya? Ia menjawab tidak ada. Namun karena sekolah membutuhkan dana untuk berbagai kegiatan yang diperlukan maka berdasarkan kesepakatan semua Kepala Sekolah diambilah kebijakan itu.

“Kegiatan kita di Kecamatan kalau tidak begitu tidak jalan, itupun bukan paksaan atau apa tapi memang kesepakatan dari semua Kepala Sekolah waktu rapat dan saya sebagai penerus maksud saya supaya kegiatan itu bisa berjalan, “ Kata AR.

Padahal dalam arkas.kemdikbud.go.id diterangkan larangan penggunaan dana BOS salah satunya untuk membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi atau pihak lainnya dan juga untuk membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga diluar dinas pendidikan provinsi,kabupaten,kota,dan/ atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Atas temuan Tim Monitor Hukum Indonesia ini, Pihak Aparat Penegak Hukum diharapkan dapat segera memberikan tindakan tegas. (Tim)